Update Database eSPT PPh Pasal 23

Pada tanggal 24 Juli 2015 yang lalu, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 menambahkan 16 jenis jasa ke dalam jenis-jenis jasa yang merupakan obyek pengenaan PPh Pasal 23. Penambahan 16 jenis jasa ini tentunya harus diakomodir oleh eSPT PPh Pasal 23 yang belum berubah hingga saat ini. Kabar baiknya Direktorat Jenderal Pajak telah merilis program update database PPh Pasal 23 agar eSPT PPh Pasal 23 dapat mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dalam pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23.

Update Database eSPT PPh Pasal 23 dapat didownload melalui link berikut ini :

Deploy Patch eSPT 23 2015

Update ini sifatnya hanya menambah jenis jasa lain di database, tidak mengubah aplikasi eSPTnya. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.

Harap diperhatikan bahwa setelah selesai terupdate, jangan cek jenis jasa di Utility>Setting Tarif>Pasal 23/26 . karena akan mengembalikan database ke kondisi sebelumnya.

Klik link di atas maka program Deploy Patch eSPT 23 2015 dapat didownload secara langsung dari server box.com. Setelah berhasil di-download silakan buka folder tempat file Deploy Patch eSPT 23 2015 tersimpan. Dalam contoh di bawah ini file Deploy Patch eSPT 23 2015 tersimpan pada folder Download. File ini dalam bentuk .rar yang bisa dibuka dengan sejumlah extractor seperti WinRAR, 7zip dsb.

Kemudian klik kanan file Deploy Patch eSPT 23 2015 dan pilih Extract to Deploy Patch eSPT 23 2015\. Perintah ini bisa bervariasi tiap komputer tergantung penggunaan extractor yang digunakan pada komputer ybs. Dalam hal contoh ini menggunakan WinRAR. Ilustrasinya dapat dilihat di bawah ini.

Proses ektraksi akan berjalan dan menghasilkan folder baru bernama Deploy Patch eSPT 23 2015 yang dapat dilihat pada contoh di bawah ini :

Buka folder Deploy Patch eSPT 23 2015 dan di dalamnya ada folder dengan nama yang sama. Buka folder tersebut terdapat 2 folder yaitu folder WinXP dan folder WinVista7810 seperti ilustrasi berikut:

Bagi pengguna Windows XP, gunakan program yang tersedia pada folder WinXP. Sedangkan pengguna Windows Vista, Windows 7, Windows 8 atau Windows 10, gunakan folder WinVista7810. Didalam folder yang dituju terdapat file executable bernama UpdatePmk141.PPh23.eSPT.SIDJP seperti gambar berikut :

Jalankan file executable bernama UpdatePmk141.PPh23.eSPT.SIDJP tersebut sehingga muncul window Updater e-SPT PPh Masa Pasal 23 berikut :

Klik check box Gunakan Browse Database pada window Updater e-SPT PPh Masa Pasal 23. Sehingga tampilan window Updater e-SPT PPh Masa Pasal 23 akan berubah menjadi sebagai berikut :

Kemudian klik browse sehingga muncul dialog box Open. Arahkan ke file database eSPT PPh Pasal 23 yang hendak di-update. Ilustrasinya dapat dilihat dibawah ini :

Pada contoh di atas, database eSPT PPh Pasal 23 yang hendak diupdate masih menggunakan nama file default yaitu dbF113203. Klik file database yang dimakud lalu tekan tombol Open. Dengan demikian window Updater e-SPT PPh Masa Pasal 23 akan tampil dengan textbox Database terisi path dimana terdapat Database yang hendak diupdate.

Klik tombol Jalankan Update dan akan muncul dialog box Informasi bahwa Update Selesai sebagaimana gambar dibawah ini :

Maka anda telah selesai melakukan update pada database eSPT PPh Pasal 23 pada komputer anda.

 

7 thoughts on “Update Database eSPT PPh Pasal 23”

  1. Sore,

    saya sudah download deploy patchnya tetapi pas saya buka ada pesan “error paint cannot read this file”

    ada yang tau kenapa?
    Terima kasih

  2. saya ada temuan baru,

    Untuk Jasa Hukum, ada masalah saat membuat bukti potong.
    “Jasa Hukum” tidak keluar pada saat mencetak bukti potong.
    Mohon siapapun bantu untuk memberi input untuk memperbaiki masalah ini. Terimakasih.

  3. udah saya coba seperti diatas tapi pas memilih jasa lainya pas di cetak tercetak jasa apraisal terus

    1. aya anjurkan menggunakan eSPT PPh Pasal 23 tidak melalui mekanisme impor karena banyak masalah/bug.

Comments are closed.