Sehubungan dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 yang kemudian disusul dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka perlu dilakukan setting ulang pada eSPT PPh Pasal 21 agar bisa menghasilkan perhitungan berdasarkan ketentuan pajak terbaru.
Pertama-tama sesudah eSPT PPh Pasal 21 terbuka dan berhasil melakukan login, buka menu Referensi – Tarif -PTKP sesuai gambar di bawah ini :
Makan akan muncul windows Penghasilan Tidak Kena Pajak seperti di bawah ini :
Kemudian klik PTKP terakhir (24.300.000) sehingga windows Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut akan tampil sebagai berikut :
Kemudian klik tombol Ubah sehingga windows Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut akan tampil sebagai berikut :
Kemudian ubah berlakunya PTKP 24.300.000 yang semula 2013 sampai 2020 menjadi 2013 sampai 2014. Kemudian klik tombol Simpan sehingga muncul dialog box sebagai berikut :
Klik tombol OK. Sehingga windows Penghasilan Tidak Kena Pajak akan tampil sebagai berikut :
Kemudian klik tombol Baru sehingga windows Penghasilan Tidak Kena Pajak akan tampil sebagai berikut :
Isikan PTKP dengan nominal 36.000.000, Tanggungan dengan 3.000.000 dan berlaku mulai 2015 sampai 2020 kemudian klik tombol Simpan sehingga windows Penghasilan Tidak Kena Pajak akan tampil sebagai berikut :
Kemudian klik tombol OK. Dengan demikian Penghasilan Tidak Kena Pajak pada eSPT PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015. Sekarang berikutnya adal mengubah Batas Upah Harian yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Dimulai dengan menu Referensi – Tarif – Upah Harian sebagaimana ditunjukkan pada gambar di bawah ini :
Sehingga muncul windows Upah Harian seperti gambar di bawah ini :
Batas Upah Harian yang lama adalah 200.000, rubah menjadi 300.000 sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 sehingga windows Upah Harian akan tampil sebagai berikut :
Kedian klik tombol Simpan sehingga tampil dialog box sebagai berikut :
Klik tombol OK.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas maka eSPT PPh Pasal 21 sudah disetting sehingga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015.