Penyesuaian PTKP Tahun 2015

Setelah membuat bingung kalangan usaha dan praktisi perpajakan karena sudah mewacanakan kenaikan PTKP 2015 yang berlaku surut mulai per tanggal 1 Januari 2015, akhirnya Kementerian Keuangan me-release Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penyesuaian PTKP terbaru ini bila disederhanakan bisa digambarkan dengan tabel berikut :

Status PTKP Keterangan PTKP
TK/0 Tidak Kawin Tanpa Tanggungan 36.000.000
K/0 Kawin Belum Ada Tanggungan 39.000.000
K/1 Kawin Dengan 1 orang tanggungan 42.000.000
K/2 Kawin Dengan 2 orang tanggungan 45.000.000
K/3 Kawin Dengan 3 orang tanggungan 48.000.000

PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.

Perubahan PTKP dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut :

Dasar Hukum Untuk diri WP Sendiri Tambahan untuk WP Kawin Tambahan untuk seorang Istri yg bekerja Tambahan untuk tanggungan keluarga Mulai berlaku
UU No.8 Tahun 1983 960.000 480.000 960.000 480.000 1 Januari 1984
UU No.10 Tahun 1994 1.728.000 864.000 1.728.000 864.000 1 Januari 1995
UU No.17 Tahun 2000 2.880.000 1.440.000 2.880.000 1.440.000 1 Januari 2001
KMK No.564/KMK.03/2004 12.000.000 1.200.000 12.000.000 1.200.000 1 Januari 2005
PMK No.137/PMK.05/2005 13.200.000 1.200.000 13.200.000 1.200.000 1 Januari 2006
UU No.36 Tahun 2008 15.840.000 1.320.000 15.840.000 1.320.000 1 Januari 2008
PMK No.162/PMK.011/2012 24.300.000 2.025.000 24.300.000 2.025.000 1 Januari 2013
PMK No.122/PMK.010/2015 36.000.000 3.000.000 36.000.000 3.000.000 1 Januari 2015

Permasalahan yang mengganjal dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 adalah kenyataan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini baru diterbitkan pada akhir Juni 2015 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Hal ini mengakibatkan potensi pelaporan SPT Lebih Bayar.

Pada sejumlah pernyataan kepada media massa Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa atas kelebihan pemotongan/pembayaran pajak akibat kenaikan PTKP ini akan diperlakukan sbb :

  1. Untuk yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun-Rp 36 juta per tahun, akan dikembalikan kelebihan bayar pajaknya pada tahun depan. Tapi setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan.
  2. Untuk yang memiliki penghasilan di atas Rp 36 juta/tahun, setelah perubahan aturan PTKP berlaku, maka kelebihan bayar pajaknya akan menjadi kredit pajak atau dicatatkan sebagai surplus. Nantinya, kelebihan bayar ini akan menjadi pengurang pembayaran pajak.

Tetapi mekanismenya tidak disebutkan sama sekali pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015. Jadi tentunya akan ada peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 ini. Mari kita tunggu saja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dapat dibaca disini :

[scribd id=270966783 key=key-QGiBi5s4jv06GbbMhiDz mode=scroll]