Penetapan PTKP 2016

Pada awal April 2016 yang lalu DPR menyetujui usulan pemerintah yang kembali menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2016.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan anggota dewan menyambut baik usulan tersebut sebagai salah satu langkah perbaikan daya beli masyarakat yang pada gilirannya memberikan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. “Disambut baik karena punya dampak makro yang bagus. Jadi intinya DPR menerima, mungkin minggu depan kami akan sampaikan lagi di komisi XI,” jelasnya seusai menemui pimpinan DPR, Rabu 6 April 2016.

Untuk besaran WP yang kawin, istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, serta tambahan tanggungan anggota keluarga akan mengikuti baseline WP OP tersebut. Kebijakan beserta payung hukum yang mengatur terkait kenaikan batas dasar PTKP akan dikeluarkan pada Juni 2016.

Pada tanggal 22 Juni 2016 yang lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai berikut :

  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ini ditetapkan mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

One thought on “Penetapan PTKP 2016”

Comments are closed.