Tax Amnesti, Tebusan dan bukanlah Pajak

Pada tanggal 1 Juli 2016 yang lalu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diundangkan sesudah sebelumnya mendapat persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR RI.  Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan sejak tahun 2007. Walaupun sempat terhenti, reformasi perpajakan ini akan berlanjut hingga tahun 2017.

Tahun ini dimulai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan akan disusul dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan dalam negri serta tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan baik berupa pelaporan maupun pembayaran pajak dengan syarat menyetor tebusan. Jadi sebenarnya yang dibayar bukanlah pajak melainkan tebusan karena kelalaian atau kesalahan Wajib Pajak karena telah tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perpajakan yang tidak benar.

Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984 tanggal 18 April 1984. Pengampunan pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak. Tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Sejak orde baru digantikan dengan orde reformasi, reformasi perpajakan di Indonesia masih berfokus pada reformasi administrasi perpajakan. Adapun tujuan dari reformasi administrasi perpajakan tersebut adalah untuk menciptakan kepercayaan kepada lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas pegawai, serta memperbaiki upaya kepatuhan perpajakan.

Hasil dari reformasi administrasi perpajakan adalah peningkatan jumlah wajib pajak secara signifikan. Sunset Policy, program tax amnesty atas penghapusan sanksi administrasi, yang diberlakukan pada tahun 2008 turut berkontribusi dalam peningkatan jumlah wajib pajak.Pada saat program Sunset Policy diberlakukan di tahun 2008, terdapat peningkatan jumlah wajib pajak sebanyak 5.365.128. Sementara tambahan penerimaan pajak dari program tersebut sebanyak Rp 7,46 triliun.

Sedangkan pada tahun 2015 yang baru lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga memberlakukan Sunset Policy atau dikenal dengan istilah lainnya  Reinventing Policy yang diluncurkan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. Sayangnya Sunset Policy ini kurang mengenai sasaran dan kurang memperoleh dukungan kepercayaan dari masyarakat.

Pada saat ini, pemberlakuan Tax Amnesty kali ini menjadi istimewa karena :

  • Diterapkan dengan peraturan Undang-Undang yang memiliki hirarki hukum lebih tinggi;
  • Menghapuskan Pokok Pajak dan sanksi administrasi baik Pajak Penghasilan maupun  Pajak Pertambahan Nilai yang mungkin timbul akibat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perpajakan yang benar.
  • Menghentikan pemeriksaan pajak sepanjang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  • Menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang berkas penyidikannya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
  • Atas seluruh kewajiban perpajakan tidak dilakukan pemeriksaan pajak dari tahun pajak 2015 dan sebelumnya.
  • Kerahasiaan data yang disampaikan melalui program Tax Amnesty ini dilindungi oleh Pasal 21 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Jadi dengan penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diharapkan akan terlaksana sebuah rekonsiliasi pajak besar-besaran antara Pemerintah dan Wajib Pajak. Ini memang tepat sebagai moment rekonsiliasi dan memaafkan sekaligus menatap ke depan demi kebaikan masa depan kita bersama.