Menanti Kepastian tax Amnesty

Dari Liputan6.com didapat berita bahwa Pemerintah melalui Kementerian terkait akhirnya merampungkan draft final Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kesepakatan di level Menteri ini pun siap digiring ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diputuskan sehingga dapat disahkan DPR RI. Rapat koordinasi tax amnesty berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 19.00-21.00 WIB di kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada Senin 18 Januari 2016.

Hadir dalam rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi. Sayangnya ketika rapat selesai, pejabat negara ini bungkam menjelaskan hasil kesepakatan poin-poin penting dalam draft RUU final tax amnesty. Namun Darmin menegaskan pemerintah sudah menyelesaikan draft RUU tersebut.

“Hasilnya selesai, draft final. Ada banyak poin yang disepakati, tapi saya tidak mau bilang. Pokoknya selesai,” ucap Darmin.

Draft final RUU tersebut, sambungnya akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi. Untuk kepastian kapannya, Darmin bilang, merupakan urusan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

“Persoalan teknis untuk menyelesaikan ada banyak di Menteri Keuangan. Yang penting kita harus bisa meyakinkan semuanya bahwa ini (tax amnesty) baik buat kita dan negara,” ujar mantan Dirjen Pajak itu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu akan menyampaikan draft final RUU tax amnesty kepada Presiden sebelum diajukan ke DPR untuk disahkan.

“Nanti disampaikan ke DPR. Tapi sebelumnya kita sampaikan ke Presiden dulu, harus dari Presiden mengajukan ke DPR,” ujar Bambang.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat tax amnesty. Di rapat sebelumnya pemerintah sedang berusaha merampungkan pembahasan satu dari lima poin yang masih tertunda dalam draft RUU tax amnesty.

“Tinggal satu yang masih pending, seperti masalah apa yang tidak dilaporkan selama ini. SPT tahun berapa pengurangnya, ini menyangkut mana yang lebih adil,” ujar Darmin.

Anggota Apindo Berminat Ikuti Pengampunan Pajak

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi mengklaim hampir 99 persen seluruh perusahaan atau pengusaha di Indonesia, termasuk sebagian besar anggota APINDO bahkan sebagian dari 50 orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes sudah berminat ikut pengampunan pajak.

“Sebagian besar merasa sudah waktunya harus membuka diri, karena akhir 2017 atau 2018 sudah tidak ada lagi rahasia perbankan, data dibuka untuk kepentingan pajak walaupun mereka minta tebusan ringan, tapi kita kompromi juga,” ucap Sofjan.

Dengan ribuan triliun uang atau harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri, diperkirakan Sofjan, akan masuk dana sekitar US$ 100 miliar. Jika dihitung dengan asumsi kurs Rp 13.500, maka potensi nilainya mencapai sekitar Rp 1.350 triliun.

Sementara tebusan pajak yang harus disetor atas dana yang masuk, Ia mengakui, sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama, lalu naik menjadi 4 persen pada 3 bulan kedua. Dalam 6 bulan terakhir, akan dipungut pajak 6 persen. Jadi semakin cepat menarik atau memasukkan uangnya ke Indonesia, makin rendah tarif pajaknya.

“Dengan tarif tebusan sebesar itu, menurut saya kita bisa mendapat penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty di tahun ini,” jelas Mantan Ketua Umum APINDO itu.

Sofjan menuturkan, penempatan aliran uang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri untuk membeli surat utang negara (SUN), baik dalam denominasi valuta asing maupun rupiah. Penempatan investasi lainnya dalam infrastruktur dan sebagainya.

“Jadi uang yang masuk dibelikan bond, bisa obligasi dolar AS maupun rupiah. Nanti setelah satu tahun diinvestasikan di surat utang pemerintah, mereka (perusahaan) diberi opsi menempatkan dananya di mana-mana,” terang Sofjan.

Ia berharap, pembahasan tax amnesty dapat tuntas di masa sidang 2016. “Berlakunya tergantung DPR, karena sudah masuk ke DPR. Pengampunan pajak berlaku satu tahun ini, tidak bisa lagi setelah tahun ini. Jadi 2016 adalah satu-satunya dan terakhir kalinya diberikan pengampunan pajak, setelah tidak tidak ada lagi, jadi diharapkan masa sidang 2016 selesai,” tandas Sofjan.

Update Berita Terakhir

Update berita terakhir bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution Ph.D dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi memastikan draft RUU Pengampunan Pajak yang sudah final tanggal 18 Januari 2016 dan sudah disampaikan ke Presiden untuk segera dibahas dengan DPR menjadi UU dengan point-point penting sebagai berikut:

  1. Basis SPT Tahunan adalah SPT Tahunan 2014.
  2. SPT Tahunan 2015 tidak diperiksa lagi.
  3. Tarif tebusan pengampunan pajak adalah : untuk 3 bulan pertama sejak UU disahkan, dikenakan 2% terhadap selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT Tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang dan 4% dan 6% untuk permohonan 3 bulan kedua dan Semester II.
  4. Repatriasi dana dari luar negeri, tarif tebusan 1% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua dan 3% untuk Semester II.
  5. Pilihan repatriasi dana luar negeri diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara (SUN) selama 1 tahun, setelah itu WP dapat menggunakan wadah investasi lain : infrastruktur, properti atau usaha retail.

One thought on “Menanti Kepastian tax Amnesty”

Comments are closed.