e-Billing di Tahun Baru

Tanpa terdengar dan tidak terlalu banyak publikasi ketika Kementerian Keuangan menerapkan secara penuh Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) untuk seluruh transaksi penerimaan negara baik berupa pajak maupun bea masuk/bea keluar dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini ditandainya perjanjian sebagai bank persepsi yang baru menggunakan MPN G2 yang diberlakukan per 1 Januari 2016 pukul 00.00. Dengan penggunaan MPN G2, berarti seluruh pembayaran pajak harus menggunakan e-Billing.

Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online maka pembayaran pajak secara manual masih bisa dilayani hingga 30 Juni 2016 melalui :

  1. Bank Mandiri
  2. BNI
  3. BRI
  4. BTN
  5. PT Pos Indonesia

Sebagaimana disampaikan melalui Keterangan Pers dari Direktorat Jenderal Pajak, manfaat dari e-Billing adalah :

  1. memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
  2. pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
  3. menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched;
  4. transaksi terjadi secara real time sehingga data langsung tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak/bea masuk/bea keluar/cukai /PNBP maka harus memperoleh ID Billing yang bisa diperoleh melalui 3 jalan yaitu :

  1. Website Direktorat Jenderal Pajak melalui situs http://sse.pajak.go.id
  2. Website Direktorat Jenderal Anggaran melalui situs http://simponi.kemenkeu.go.id
  3. Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui situs http://customer.beacukai.go.id

Berikut ini saya sampaikan cara untuk melakukan mendapatkan ID Billing untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui Bank Persepsi / Kantor Pos.

Pertama kalinya, akses situs http://sse.pajak.go.id dan anda akan dibawa pada halaman sebagai berikut :

Klik link Daftar baru dan anda akan dibawa pada halaman berikut :

Isi NPWP pada text box yang tersedia maka Text Box akan terisi otomatis kemudian isikan alamat email yang digunakan untuk identifikasi e-Billing. Kemudia input kode Captcha pada text box yang tersedia sehingga tampilan akan menjadi seperti berikut ini :

Kemudian klik tombol register dan anda akan dibawa pada halaman berikut :

Buka email anda, anda akan menerima email dari billingmpn@pajak.go.id seperti berikut :

Klik link untuk aktivasi. Hingga saat terakhir ini, setiap kali kita meng-klik link aktivasi, kita akan dibawa pada halaman system error tetapi tidak menjadi masalah. Catat user ID dan PIN yang terletak pada bagian akhir email. Kembali akses situs http://sse.pajak.go.id.

Isikan User ID dan PIN dengan User ID dan PIN yang diperoleh melalui email dari billingmpn@pajak.go.id kemudian klik login.

Anda akan langsung dibawa pada halaman pengisian Surat Setoran Pajak dimana NPWP, Nama, alamat dan kota sudah terisi sesuai identitas NPWP anda seperti berikut :

Isikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor SK (Bila diperlukan) dan jumlah pembayaran pajak yang akan dilakukan kemudian klik tombol Simpan. Akan muncul kotak dialog yang menanyakan Simpan Data? seperti pada ilustrasi berikut :

Klik tombol OK dan anda akan diarahkan pada halaman berikut :

Anda sudah memperoleh ID Billing yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Silakan cetak halaman tersebut atau sekedar mencatat ID Billing tersebut dan bawa ke Bank Persepsi atau Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran pajak. Jangan lupa bahwa ID Billing hanya berlaku 7×24 jam dan 1 ID hanya untuk 1 jenis pembayaran Pajak. Lewat dari 2X24 jam, anda belum melakukan pembayaran pajak maka anda harus menginput ulang sebelum dapat melakukan pembayaran pajak.

Seperti dikemukakan di atas, pembayaran dengan e-Billing bisa dilakukan kapan saja bahkan di hari libur/minggu. Kanal yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran adalah sebagai berikut :

No Bank/Pos Persepsi Kanal Pembayaran
Teller ATM Internet Banking Mobile Banking EDC
1 PT. BRI ok ok ok ok
2 PT.BNI ok ok ok ok
3 PT.Bank Mandiri ok ok ok
4 PT. Bank CIMB Niaga ok ok
5 PT Pos Indonesia ok
6 BPD Sumsel Babel ok
7 Citibank, N.A ok
8 BPD Jabar Banten ok ok
9 Bank Central Asia ok ok ok
10 PT. BII, Tbk ok
11 Bank Of Tokyo ok
12 BPD Kalsel ok
13 BPD Riau Kepri ok
14 Bank Nusantara Parahyangan ok
15 BPD Lampung ok
16 BPD Nusa Tenggara Timur ok
17 BPD Sumatera Barat ok ok
18 BPD Sulawesi Utara ok
19 PT Bank Panin, Tbk ok
20 BPD Sumatera Utara ok
21 PT Bank HSBC ok
22 Bank BNI Syariah ok
23 PT Bank Jawa Timur ok ok
24 Dutsche Bank ok
25 PT Bank DBS Indonesia ok
26 PT Bank Permata ok ok
27 Bank BTN ok
28 Bank Mizuho ok
29 BPD Bali ok ok ok
30 PT Bank UOB Indonesia ok
31 PT Bank Aceh ok
32 Ekonomi Raharja ok
33 BPD Kaltim ok ok
34 BPD Bengkulu ok
35 Bank Danamon ok ok
36 Bank Syariah Mandiri ok
37 Bank Sumitomo ok
38 BPD NTB ok
39 Bank Artha Graha ok
40 Ekonomi Raharja ok
41 BANK ANZ INDONESIA ok
42 BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat ok
43 BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ok ok
44 STANDARD CHARTERED BANK ok
45 BANK OF AMERICA ok
46 KEB HANA BANK ok

Jadi mudah khan bayar pajak ? 🙂