Kemana Larinya Uang Pajak Kita ? (Bagian 1)

Pada salah satu posting sebelum ini ada pengunjung yang bertanya kemana larinya uang pajak dan menyoroti masalah korupsi. Jelas bahwa belum banyak orang yang mengerti mekanisme pembayaran pajak sehingga setiap ada berita adanya dugaan korupsi oleh pemangku jabatan di Direktorat Jenderal Pajak menimbulkan kesan bahwa uang pajak kita dapat dikorupsi terutama karena Direktorat Jenderal Pajak salah mengelola dana pengumpulan pajak dari masyarakat.

Pada kenyataannya Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menerima/mengelolah dana penerimaan negara dari sektor pajak. Mekanisme pembayaran pajak bisa dilihat mekalui ilustrasi berikut :

Mekanisme dimulai dengan Wajib Pajak mengisi SSP (Surat Setoran Pajak) dan membawanya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi untuk melakukan pembayaran Pajak. Setelah pembayaran pajak dilakukan, wajib pajak yang bersangkutan menerima BPN ( Bukti Penerimaan Negara) yang di dalamnya tercantum NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), NTB (Nomor Transaksi Bank) atau NTP (nomor Transaksi Pos) dan SSP yang sudah divalidasi. Dengan BPN dan SSP yang sudah divalidasi, wajib pajak tersebut dapat melakukan pelaporan pajak sesuai jumlah pajak yang sudah dibayar dengan SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor Palayanan Pajak (KPP).

Lalu bagaimana uang pajak kita tersalurkan ke Kas Negara ? Penerimaan kas negara dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). MPN sebenarnya adalah modul yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara. MPN sendiri dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada tingkat daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan diwakili oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dengan demikian struktur organisasi dan birokrasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia disusun dengan semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang tampak dari fakta bahwa pengelola pemungutan/penerimaan pajak yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan pengelola perbendaharaan/keuangan yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah dua instansi yang berbeda di bawah Kementrian Keuangan.

Jadi apakah dengan demikian berarti korupsi dapat ditiadakan ?

Pastilah tidak karena sistem seperti apapun, masih tergantung dari Sumber Daya Manusia yang menjalankan. Tetapi setidak-tidaknya Pemerintah sudah berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dan kita sebagai warganegara sudah sepatutnya menghargai jerih payah para birokrat dalam pemerintah kita tersebut. 🙂