Beberapa kali karena kendala teknis tertentu, saya dan teman-teman mengalami kesulitan memperoleh kode billing untuk membayar pajak. Hadeuh… Katanya bayar pajak semakin mudah, tetapi kenyataannya mau bayar pajak tidak semudah apa yang disampaikan pada press release Humas Direktorat Jenderal Pajak. Tetapi ternyata ada cara lain untuk mendapatkan kode billing.
Ternyata Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan sejumlah provider telekomunikasi seluler (yang saya tahu saat ini barulah Telkomsel) menyelenggarakan layanan e-Billing instant. e-Billing instant adalah layanan untuk memperoleh kode billing melalui SMS yang dilakukan melalui layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Layanan eBilling ini bisa diakses dengan menekan *141*500#.
Pada posting ini, saya akan memberikan langkah-langkap mendapatkan kode billing melalui e-Billing instant tanpa melakukan pendaftaran sebagai user e-Billing Instant ini dibuat dengan menggunakan smartphone android yang bisa mengakibatkan perbedaan tampilan dibandingkan bila menggunakan smartphone yang berbeda.
Sebelum menggunakan e-Billing, pastikan bahwa kita memiliki pulsa yang cukup karena atas SMS yang kita terima kita dikenakan tarif premium. Pertama-tama tekan *141*500# dan pada layar akan tampil sebagai berikut :
Tekan 2 kemudian tekan tombol Send karena kita hanya langsung membuat kode billing tanpa melakukan registrasi.
Karena kita belum register, tekan tombol 2 dan kemudian tekan Send.
Kemudian ketik 15 digit NPWP tanpa tanda “.” ataupun “-” kemudian tekan tombol Send.
Kemudian masukkan 6 digit angka Kode Akun Pajak atas Pajak yang ingin dibayarkan dan tekan tombol Send sesudahnya.
Kemudian masukkan 3 digit Kode Jenis Setoran atas Pajak yang ingin dibayarkan kemudian tekam Send.
Kemudian masukan masa awal dan akhir dipisah dengan tanda “/”. Misal masa yang hendak dibayarkan adalah bulan Maret maka ketik 03/03. Formatnya mm/mm. Kemudian tekan tombol Send.
Kemudian ketik 4 digit tahun pajak yang akan dibayar dengan format yyyy (misal 2016) dan tekan tombol Send.
Kemudian masukkan nominal billing pajak yang akan dibayar tanpa tanda ribuan, desimal ataupun mata uang. Misal anda ingin membar Rp.100.00,00 cukup ketik 100000. Kemudian tekan Send.
Kemudian data pembayaran pajak berupa NPWP, Nama Wajib Pajak, Kode MAP, Kode Akun Pajak, Masa dan Nominal Pajak ditampilkan. Periksa data tersebut. Bila sudah benar, tekan 1 kemudian tekan Send. Bila salah, tekan tombol Cancel dan ulangi dari awal.
Muncul ucapan Terima kasih. Tekan tombol ok. Anda akan menerima SMS dari DITJENPAJAK sebagai berikut :
Lihat kita sudah berhasil mendapatkan kode Billing untuk membayar pajak. Tunjukkan sms ini saat kita mau membayar pajak di teller bank atau Kantor Pos. Hanya saja sayangnya kode Billing yang kita dapatkan melalui e-Billing instant hanya berlaku untuk 48 jam.
Jadi tidak sulit ya membayar pajak ? 🙂