Pada CNN Online, pada tanggal 11 Maret 2015 yang lalu dipublikasikan berita dengan judul “Beri Pengampunan Pajak, Pemerintah Terapkan Sunset Policy II”. Pada artikel berita tersebut dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali menerapkan sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Dinyatakan lebih lanjut saat ini program tax amnesty yang sudah berjalan adalah penghapusan sanksi administrasi bunga, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tertanggal 13 Februari 2015. Apakah benar ada Sunset Policy Jilid Kedua ?
Pada kenyataannya Sunset Policy hanya ada satu kali sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 37A yang berbunyi sbb :
- Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Pada dasarnya sanksi administrasi yang dihapuskan oleh Sunset Policy adalah sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT sebelum tahun 2007 dan pelaporan pajak sebelum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sepanjang dilakukan sebelum 31 Desember 2008.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 1 menjelaskan bahwa Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Jadi dengan demikian nyata bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diberikan penghapusan Sanksi Bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP bila melunasi utang pajak yang dimaksud sebelum 31 Desember 2015.
Jadi apakah ini Sunset Policy jilid kedua? Anda sendiri yang bisa menentukan. Anda memiliki utang pajak? Lunasi segera dan nikmati penghapusan sanksinya! 🙂