Bagaimana Cara Mengikuti Tax Amnesty ?

Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016, secara berturut-turut diterbitkan sejumlah peraturan turunan yang merupakan penjelasan, petunjuk pelaksanaan dan pendukung dari program Tax Amnesty yaitu :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 30/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/Pj/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 Tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 35/PJ/2016 Tentang Petunjuk Terkait Pengemasan Dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak Ke Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
  9. Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS – 03/PJ/2016 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Mungkin kebanyakan orang pusing melihat bahwa dalam waktu kurang lebih sebulan sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah terbit sebanyak sembilan peraturan pendukung Tax Amnesty. Jadi sederhana saja, bagaimana caranya ikut amnesty ?

Yang dapat mengikuti program Tax Amnesty adalah seluruh Wajib Pajak di Indonesia kecuali :

  1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan & berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
  2. Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan.
  3. Wajib Pajak yang sedang menjalani pidana.

Langkah-langkah mengikuti Tax Amnesty dapat disederhanakan menjadi 5 langkah sebagai berikut :

  1. Temui petugas Help Desk Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat kita berdomisili untuk menanyakan syarat, kelengkapan dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta. Jangan lupa tanyakan pula apakah kita memiliki Tunggakan Pokok Pajak yang harus dilunasi sebelum dapat mengajukan Tax Amnesty;
  2. Isi Surat Pernyataan Harta dengan lengkap beserta Daftar Rincian Harta, Daftar Hutang (siapkan pula dokumen pendukung hutang), Fotocopy SPT Tahunan Terakhir dan hitung Uang Tebusan yang harus dilunasi.
  3. Bayar Uang Tebusan ke Bank Persepsi / Kantor Pos dengan membuat kode billing terlebih dahulu menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Juga lunasi Tunggakan Pokok Pajak bila ada.
  4. Sampaikan ke Petugas Penerima Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat kita berdomisili dengan membawa serta softcopy dari Daftar Rincian Harta/Daftar Hutang yang sudah disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak, setelah diterima lengkap, anda akan menerima Tanda Terima.
  5. Dalam 10 (sepuluh) hari kerja, anda akan menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Download Formulir Tax Amnesty yang anda perlukan melalui link di sini :

  1. Surat Pernyataan Harta – Template Daftar Harta
  2. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar untuk Wajib Pajak Badan.
  3. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  4. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum
  5. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
  6. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan Pengajuan
  7. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
  8. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan dari Dalam Negeri ke Luar Negeri
  9. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Saham
  10. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
  11. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah NKRI
  12. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

Mudah khan ? Jadi ayo kita ikuti dan sukseskan program Tax Amnesty ini !

One thought on “Bagaimana Cara Mengikuti Tax Amnesty ?”

Comments are closed.