Panduan Praktis Hitung PPh Pasal 25 Bulanan bagi Wajib Pajak Bank (Era Coretax)

Share your love

Berbeda dengan Wajib Pajak Badan biasa yang menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan angka di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun lalu, Wajib Pajak Bank memiliki skema khusus.

Berdasarkan aturan terbaru di era Coretax (PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025), bank wajib menghitung angsuran PPh 25 secara bulanan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, besaran cicilan pajak bank bisa berubah setiap bulan, mengikuti performa laba-rugi riil perusahaan secara kumulatif.

Berikut Infografis Panduan Praktis Untuk Menghitung PPh Pasal 25 Bulanan bagi Wajib Pajak Bank

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 66

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.