Matriks Perbandingan Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan sesuai UU KUP

Share your love

Wajib Pajak memiliki hak untuk menindaklanjuti bila kepada Wajib Pajak tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) baik melalui permohonan Keberatan, Pengurangan dan/atau Pengurangan Sanksi Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP, Pembatalan dan/atau Penghapusan SKP yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP, Pembatalan dan/atau Penghapusan STP yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP, ataupun Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan Pasal 36 Ayat (1) huruf d UU KUP.

Bagaimana membedakan prosedur tindak lanjutnya? Salah pilih melakukan tindak lanjut bisa mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak. Berikut Matriks yang bisa menjadi panduan. Kali ini fokus pembahasan kita adalah Pembatalan dan/atau Penghapusan STP yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 105

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.