Siapa yang menyangka kalau urusan pajak yang biasanya identik dengan kertas, angka-angka rumit, dan ruang ber-AC di KPP, sekarang bisa “mampir” lewat obrolan santai di pos ronda?
Yup, kalau kamu belum dengar kabar terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Di antara tumpukan pasal teknis dan integrasi sistem Coretax yang serba canggih, ada satu hal unik yang langsung mencuri perhatian publik: DJP secara resmi melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengumpulan data lapangan.
Banyak yang bertanya-tarak: “Lho, kok aparat keamanan ikut-ikutan ngurusin pajak?”
Yuk, kita bedah fenomena unik ini secara santai tapi tetap berbobot!
Murni Pendampingan, Bukan Bikin “SKP”
Sebelum ada yang panik duluan, DJP sendiri sudah memberikan klarifikasi resmi. Kehadiran Bapak-Bapak Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri ini TIDAK dibekali kewenangan untuk menagih pajak, memeriksa pembukuan, apalagi menyita aset.
Peran mereka dalam aturan baru ini murni untuk:
- Mendampingi Keamanan: Menjaga petugas pajak saat harus turun ke lapangan (canvassing) di daerah-daerah yang aksesnya sulit, rawan, atau punya resistensi sosial tinggi.
- Validasi Data Lapangan: Membantu mencocokkan apakah lokasi usaha atau domisili seorang Wajib Pajak itu beneran ada atau cuma fiktif.
- Peta Wilayah: Memanfaatkan penguasaan teritorial aparat lokal yang biasanya hafal betul seluk-beluk dan geliat ekonomi di tingkat desa atau kelurahan.
Secara teori, ini terdengar seperti kolaborasi lintas instansi yang sangat efisien, bukan? Tapi tunggu dulu… kalau kita mau jujur, kebijakan ini sebenarnya menyimpan dilema yang cukup mendalam.
Sisi Lain: Mengapa Ini Jadi Sorotan Tajam?
Kalau kita kaji lebih dalam dari kacamata kebijakan publik dan sosiologi hukum, ada beberapa hal yang membuat langkah ini terasa sedikit “mengganjal”:
1. Frightening Effect di Tingkat Tapak
Sistem perpajakan kita kan menganut asas self-assessment dan hukum administrasi sipil yang mengedepankan edukasi. Nah, ketika petugas pajak datang bersama aparat keamanan (meskipun cuma buat mendampingi), persepsi masyarakat awam atau pelaku UMKM di daerah tentu bisa beda cerita. Bukannya merasa diedukasi, warga justru bisa merasa cemas atau terintimidasi.
2. Pengakuan Jujur Keterbatasan Birokrasi
Disadarinya atau tidak, kebijakan ini adalah “curhat terselubung” dari DJP. Meskipun sistem digital mereka makin canggih, kenyataannya radar fiskal masih sering kesulitan menembus underground economy alias transaksi tunai di tingkat bawah. Tanpa jumlah personel yang cukup untuk menjangkau setiap pelosok desa, cara paling cepat ya “menumpang” pada jaringan teritorial TNI/Polri yang memang sudah mengakar sampai tingkat RT/RW.
3. Masalah Kualitas Data
Bapak-Bapak Babinsa dan Bhabinkamtibmas tentu ahli dalam menjaga ketertiban wilayah, tapi mereka bukan akuntan atau pemeriksa pajak. Jika pengamatan kasat mata dari aparat lokal dijadikan bahan data awal tanpa diuji analisis akuntansi yang matang, risikonya adalah terciptanya data yang kurang akurat. ujung-ujungnya? Kalau data ini dipaksakan jadi tagihan pajak, bakal gampang banget dipatahkan oleh Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.
Ujung-Ujungnya Soal Trust
Kepatuhan pajak yang sehat dalam jangka panjang itu dasarnya adalah kepercayaan (trust), bukan rasa takut.
Kalau masyarakat merasa diintai sampai ke tingkat desa dengan pendekatan kekuasaan, alih-alih makin sadar bayar pajak, yang ada orang-orang malah makin kreatif menyembunyikan aktivitas ekonominya.
Kesimpulan
Langkah melibatkannya Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 adalah jalan pintas (shortcut) yang cerdik dari sisi jangkauan wilayah, tapi sangat riskan dari sisi hubungan masyarakat dan kepastian hukum.
DJP harus ekstra hati-hati dalam mengontrol implementasinya di lapangan. Jangan sampai niat baik mengumpulkan data wilayah malah berubah jadi tindakan yang membuat iklim usaha di tingkat tapak jadi tegang.
Gimana menurut kamu? Apakah kolaborasi ini bikin pengawasan pajak makin mantap, atau justru bikin pelaku usaha mikro makin resah? Yuk, diskusi di kolom komentar!








