Wajib Pajak memiliki hak untuk menindaklanjuti bila kepada Wajib Pajak tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) baik melalui permohonan Keberatan, Pengurangan dan/atau Pengurangan Sanksi Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP, Pembatalan dan/atau Penghapusan SKP yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP, Pembatalan dan/atau Penghapusan STP yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP, ataupun Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan Pasal 36 Ayat (1) huruf d UU KUP.
Bagaimana membedakan prosedur tindak lanjutnya? Salah pilih melakukan tindak lanjut bisa mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak. Berikut Matriks yang bisa menjadi panduan. Kali ini fokus pembahasan kita adalah Pembatalan dan/atau Penghapusan STP yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP.






