Babak Baru Pajak E-Commerce dan Lahirnya Polemik “Diskon Coret”
Agustus 2026 menjadi babak baru bagi para pelaku usaha e-commerce di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), empat platform raksasa—Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada—mulai secara resmi menjalankan peran sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas setiap transaksi penjualan pedagang dalam negeri. Di atas kertas, tarif 0,5% terlihat sangat ringan dan sederhana. Namun, begitu aturan ini menyentuh realita operasional di lapangan, timbul kebingungan massal yang memicu keresahan para pedagang: fenomena “diskon coret”.








