Update Terkini: Pemungutan Ditunda Hingga 1 November 2026 (PENG-46/PJ.09/2026)
Di tengah riuhnya polemik “diskon coret”, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026. DJP resmi menunda pemberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace (PMK 37/2025) hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan baru akan efektif berjalan per 1 November 2026.
Pemerintah menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi ekonomi. Implikasi teknis dari penundaan ini antara lain:
- Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang sempat diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang November 2026.
- PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang wajib dikembalikan (refund) oleh marketplace kepada pedagang.
Namun, penting untuk digarisbawahi: penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. Artinya, perdebatan mendasar mengenai dasar pengenaan pajak atas “diskon coret” hanya diulur waktunya, bukan diselesaikan secara norma.
Dua Sisi Mata Uang: Kepastian Hukum vs Keadilan Ekonomis
Dalam dunia perpajakan, idealisme sering kali bertabrakan dengan realita bisnis di lapangan. Polemik pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas “diskon coret” di marketplace berdasarkan PMK 37/2025 adalah contoh nyata benturan dua asas utama perpajakan: Kepastian Hukum (Legal Certainty) dan Keadilan Perpajakan (Tax Equity).
Di satu sisi, prinsip Kepastian Hukum menuntut aturan yang eksplisit, seragam, dan tidak menimbulkan tafsir ganda bagi pemungut pajak (marketplace). Namun di sisi lain, prinsip Keadilan Perpajakan (ability-to-pay principle) mengamanatkan bahwa pajak seharusnya dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diterima oleh Wajib Pajak. Ketika seller memajang diskon coret toko—misalnya dari harga Rp100.000 menjadi Rp80.000—tambahan kemampuan ekonomis riil yang diterima hanyalah Rp80.000. Memajaki angka kotor Rp100.000 berarti memajaki pendapatan semu (phantom income) yang mengusik rasa keadilan para pelaku usaha.
Mengapa DJP dan Marketplace Mengambil Posisi Aman?
Mengapa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cenderung mempertahankan penafsiran kaku, dan mengapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, serta Lazada memilih memotong pajak dari harga sebelum diskon?
- Risiko Ultra Vires Bagi Regulator: Secara hierarki hukum, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 37/2025) apalagi Peraturan Pemerintah (PP 20/2026). Ketika PP 20/2026 Pasal 58 ayat (1) huruf b dan PMK 37/2025 Pasal 1 angka 10 secara eksplisit mengunci bahwa Peredaran Bruto dihitung “sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis”, DJP tidak memiliki ruang hukum untuk mendefinisikan ulang atau mengecualikan diskon coret lewat aturan petunjuk pelaksanaan (Juklak).
- Posisi Aman Bagi Pemungut (Withholding Agent): Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk memungut pajak, marketplace menanggung risiko sanksi administratif jika terjadi kurang pemungutan. Mengatur algoritma sistem untuk memotong PPh 22 dari nilai kotor (gross amount) adalah langkah paling aman bagi platform agar terhindar dari temuan pemeriksaan pajak.
Konsep Presumptive Tax: Harga Mahal dari Sebuah Kemudahan
Untuk memahami alasan di balik kekakuan norma ini, kita perlu melihat kembali hakikat skema PPh Final UMKM 0,5% dalam PP 20/2026 (jo. PP 55/2022). Skema ini dirancang sebagai presumptive tax atau pajak berbasis persangkaan.
Pemerintah memberikan kemudahan luar biasa: pedagang kecil tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang rumit dan dikenai tarif sangat rendah (0,5%). Namun, kompromi dari kemudahan ini adalah dasar pengenaan pajak yang dibuat sangat sederhana dan kaku. Dalam sistem pajak persangkaan, negara tidak mau disibukkan dengan verifikasi berbagai variasi potongan harga, biaya operasional, atau rekayasa promosi toko. Angka kotor terawal langsung dijadikan dasar pemotongan.
Ancaman Bom Waktu di Coretax: Risiko Mismatch Data dan SP2DK
Dampak paling krusial dari perbedaan penafsiran ini bukanlah sekadar selisih pemotongan beberapa ratus rupiah di invoice, melainkan potensi sengketa di Coretax System DJP.
Melalui PMK 37/2025, marketplace secara berkala akan melaporkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 ke sistem Coretax berdasarkan nilai gross sebelum diskon. Di sisi lain, pedagang yang mencatat pembukuan secara mandiri merasa omzet riil mereka adalah nilai netto setelah diskon toko.
Ketika data Bukti Potong PPh 22 dari marketplace dipadankan secara otomatis (auto-matching) di sistem Coretax dengan omzet yang dilaporkan pedagang dalam SPT Masa/Tahunan, akan timbul selisih data (data mismatch). Selisih otomatis ini berpotensi memicu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana beban pembuktian sepenuhnya digeser kepada pedagang untuk menjelaskan mengapa omzet yang dilaporkan berbeda dengan data pemungutan platform.
Menatap Masa Transisi dan Langkah Mitigasi
Penundaan pelaksanaan hingga 1 November 2026 memberikan “napas tambahan” (grace period) bagi para pedagang e-commerce. Namun, karena substansi kebijakan PMK 37/2025 tidak berubah, penundaan ini seyogianya dimanfaatkan sebagai masa persiapan, bukan untuk bersantai.
Bagaimana cara pedagang memanfaatkan masa transisi ini untuk menyiasati penetapan harga (price setting), merestrukturisasi skema promosi toko, serta mengelola pencatatan bukti potong PPh 22 agar aman dari jepitan SP2DK di Coretax? Seluruh panduan praktis dan langkah solutif tersebut dibahas tuntas pada artikel ketiga sekaligus penutup seri ini: “Strategi Seller Marketplace Menghadapi PPh 22: Dari Setting Harga Hingga Rekonsiliasi Coretax”.








