Napas Tambahan dari PENG-46/PJ.09/2026: Persiapan, Bukan Kelengahan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga skema ini baru akan efektif berlaku per 1 November 2026. DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh platform akan dikembalikan (refund) kepada pedagang.
Namun, DJP menyampaikan penegasan krusial: penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan.
Artinya, potensi risiko pengenaan PPh 22 sebesar 0,5% dari harga kotor sebelum diskon (diskon coret) tetap mengintai per 1 November 2026. Masa penundaan ini seyogianya dipandang sebagai grace period (napas tambahan) yang sangat berharga untuk berbenah. Daripada sekadar bersantai, pedagang e-commerce harus memanfaatkan waktu transisi ini untuk merestrukturisasi strategi bisnis, merapikan pencatatan internal, dan menyiapkan mekanisme rekonsiliasi Coretax.
Berikut adalah panduan langkah praktis dan strategis yang perlu Anda siapkan sebelum 1 November 2026.
1. Merestrukturisasi Strategi Harga dan Promosi Toko
Praktik menetapkan harga awal yang terlampau tinggi (inflated price) lalu memberikan “diskon coret” fantastis (misal: memajang harga Rp200.000 lalu didiskon 60% menjadi Rp80.000) akan menjadi ranjau fatal bagi arus kas Anda saat aturan berlaku.
- Hentikan Diskon Coret Fiktif/Dinaikkan Berlebihan: Pemotongan PPh 22 sebesar 0,5% dari harga kotor Rp200.000 adalah Rp1.000. Padahal, jika harga awal ditetapkan riil sebesar Rp80.000 tanpa diskon coret buatan, pajak yang dipungut hanya Rp400 (0,5% dari Rp80.000). Selisih Rp600 per unit secara kumulatif akan menggerus margin usaha Anda. Manfaatkan masa transisi hingga November 2026 untuk menguji formulasi harga baru.
- Beralih ke Net Pricing atau Bundling Package: Tetapkan harga jual awal yang mendekati nilai transaksi riil (net price). Jika ingin memberikan nilai tambah kepada pembeli, gunakan skema paket bundel (buy 2 get 1 atau bundle promo) dibanding memberikan potongan harga nominal per unit.
- Manfaatkan Fitur Voucher / Subsidized Platform: Dorong pembeli menggunakan kupon atau voucher yang disubsidi langsung oleh platform e-commerce, karena porsi subsidi memiliki pencatatan transaksi yang lebih terukur pada dokumen tagihan.
2. Tertib Administrasi dan Manajemen Bukti Potong PPh 22
Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 37/2025, dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan oleh marketplace dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang.
- Kawal Pengembalian (Refund) PPh 22 yang Terlanjur Dipungut: Sesuai PENG-46/PJ.09/2026, pastikan Anda memeriksa saldo/rekening seller center untuk mengonfirmasi pengembalian dana atas PPh 22 yang sempat dipungut oleh platform sebelum pengumuman penundaan diterbitkan.
- Unduh dan Arsipkan Laporan Bulanan Marketplace: Mulai November 2026 dan seterusnya, unduh (download) rekapitulasi tagihan dan potongan PPh 22 bulanan dari setiap platform (Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada) secara berkala.
- Pisahkan Pencatatan Internal: Buat pembukuan/pencatatan internal yang memisahkan secara jelas:
- Nilai Penjualan Kotor (Gross Sales)
- Nilai Diskon Toko (Seller Discount)
- Uang Riil yang Diterima di Rekening (Net Cash Received)
- PPh Pasal 22 yang Dipungut Platform
3. Rekonsiliasi Data Coretax dan Mitigasi Risiko SP2DK
Di era Coretax, data Bukti Potong PPh Pasal 22 yang disetorkan marketplace akan masuk secara otomatis (pre-populated) ke akun Wajib Pajak pedagang. Di sinilah titik paling rawan terjadinya selisih data (data mismatch).
- Lakukan Ekualisasi Bulanan: Bandingkan data pre-populated PPh Pasal 22 di Coretax dengan laporan penjualan internal Anda.
- Siapkan Kertas Kerja Ekualisasi Omzet: Buat dokumen kerja (working paper) sederhana yang menjelaskan jembatan (bridging) antara:
Omzet Riil Laporan Keuangan/SPT = Omzet Bruto Tagihan Marketplace – Diskon Toko - Sikap Saat Menerima SP2DK dari KPP: Jika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan SP2DK karena menemukan perbedaan antara angka bukti potong marketplace dengan omzet di SPT Anda, jangan panik. Tunjukkan Kertas Kerja Ekualisasi beserta bukti invoice transaksi bulanan. Jelaskan secara objektif bahwa selisih angka tersebut murni berasal dari “diskon coret toko” di mana PPh 22 dipungut dari nilai gross oleh pemungut (PMK 37/2025), sedangkan pencatatan omzet usaha mengacu pada arus uang riil yang diterima.
4. Menghitung Selisih Kurang/Lebih di Akhir Tahun
Pasal 8 ayat (6) dan (7) PMK 37/2025 mengantisipasi adanya perbedaan antara pajak yang dipungut marketplace dengan kewajiban PPh Final riil pedagang di akhir Tahun Pajak:
- Jika Terjadi Selisih Kurang (Pasal 8 ayat 6): Apabila PPh Final 0,5% yang terutang berdasarkan perhitungan omzet tahunan Wajib Pajak lebih besar daripada total PPh 22 yang dipungut platform, pedagang wajib menyetor sendiri kekurangannya dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi/SPT Tahunan.
- Jika Terjadi Selisih Lebih (Pasal 8 ayat 7): Apabila PPh 22 yang dipungut marketplace justru lebih besar daripada PPh Final yang seharusnya terutang (akibat dasar pemotongan yang menggunakan harga kotor sebelum diskon), selisih lebih tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Penutup: Gunakan Masa Penundaan untuk Membangun Ketahanan Bisnis
Penundaan pelaksanaan PMK 37/2025 hingga 1 November 2026 melalui PENG-46/PJ.09/2026 adalah kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan. Walau waktu pemungutan diulur, substansi aturan dan potensi risikonya tidak berubah sedikit pun.
Dengan merapikan struktur harga, mentertibkan pencatatan administrasi bukti potong, serta menyiapkan dokumen rekonsiliasi Coretax sejak masa transisi ini, pedagang e-commerce tidak hanya melindungi margin usahanya dari jepitan pajak semu, tetapi juga membangun fondasi bisnis yang patuh (compliant), profesional, dan siap menghadapi era transparansi digital perpajakan.








