Selain memangkas durasi pengawasan dan memperluas radar teritorial, SE-8/PJ/2026 membawa satu pasal operasional yang diam-diam menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum perpajakan: larangan keras bagi Wajib Pajak atau Kuasanya untuk merekam kegiatan diskusi/klarifikasi yang dilakukan secara daring (video conference).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya pihak KPP yang wajib melakukan perekaman. Jika Wajib Pajak atau Kuasanya terbukti melakukan perekaman audio maupun video secara independen, petugas DJP berhak menghentikan sesi klarifikasi secara sepihak.
Di satu sisi, DJP memiliki argumen perlindungan internal yang masuk akal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai menciptakan asimetri informasi dan pembuktian yang merugikan Wajib Pajak.
Bagaimana kita harus melihat dinamika ini, dan apa solusi jalan tengah (win-win solution) yang bisa diusulkan kepada otoritas pajak?








