Sebelumnya, kita telah membedah bagaimana SE-8/PJ/2026 memotong kompas alur pengawasan demi mengejar daluwarsa penetapan. Dengan durasi LHPt 2 hari kerja tanpa SP2DK, dilanjutkan Pemeriksaan Data Konkret yang dipatok maksimal 20 hari kerja (PMK 15/2025), DJP secara efektif berhasil mengamankan hak penetapan negara sebelum tenggat 5 tahun hangus.
Bagi manajemen KPP, strategi fast-track ini terlihat seperti kemenangan telak: ketetapan pajak (SKP) terbit tepat waktu dan target pengawasan tercapai secara administratif.
Namun, dari kacamata hukum acara perpajakan dan manajemen risiko sengketa, langkah ini sebenarnya berisiko menciptakan “kemenangan semu” (pyrrhic victory). Mengapa kecepatan ekstra ini justru berpotensi memicu ledakan sengketa dan menurunkan angka kemenangan (win-rate) DJP di Pengadilan Pajak?








