Babak Baru Pajak E-Commerce dan Lahirnya Polemik “Diskon Coret”
Agustus 2026 menjadi babak baru bagi para pelaku usaha e-commerce di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), empat platform raksasa—Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada—mulai secara resmi menjalankan peran sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas setiap transaksi penjualan pedagang dalam negeri. Di atas kertas, tarif 0,5% terlihat sangat ringan dan sederhana. Namun, begitu aturan ini menyentuh realita operasional di lapangan, timbul kebingungan massal yang memicu keresahan para pedagang: fenomena “diskon coret”.
Simulasi Nyata: Ketika “Phantom Income” Menggerus Laba Seller
Bayangkan skenario sederhana yang dialami ribuan seller sehari-hari:
- Harga awal barang: Rp100.000
- Diskon toko (diskon coret): Rp20.000
- Harga bayar/uang masuk riil: Rp80.000
Uang riil yang masuk ke rekening atau saldo toko Anda adalah Rp80.000. Secara logika bisnis dan arus kas (cash flow), omzet Anda atas barang tersebut adalah Rp80.000. Namun, betapa kagetnya Anda ketika melihat pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang ditarik oleh platform ternyata dihitung dari harga kotor Rp100.000, yaitu sebesar Rp500, bukannya Rp400 (0,5% dari Rp80.000).
Nilai selisih seratus rupiah mungkin terdengar sepele untuk satu unit barang. Namun bagi pedagang e-commerce dengan volume ribuan transaksi dan margin laba bersih yang sangat tipis—sering kali hanya berkisar 3% hingga 8%—memajaki nilai uang yang tidak pernah diterima riil (phantom income) adalah bentuk penggerusan laba yang sangat nyata. Simpati dan keresahan para pedagang sangat beralasan, karena dalam pergerakan roda usaha harian, setiap rupiah potongan sangat menentukan kelangsungan arus kas.
Akar Masalah: Mengapa Marketplace Memajaki Harga Kotor?
Mengapa platform marketplace memotong pajak dari harga kotor sebelum diskon? Apakah platform sengaja berbuat demikian, ataukah sistem algoritma mereka yang keliru? Jawabannya ternyata berakar pada teks regulasi itu sendiri.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, Peredaran Bruto didefinisikan sebagai nilai imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Jejak Aturan Induk dan Konsep Presumptive Tax
Definisi kaku ini tidak berdiri sendiri, melainkan menyalurkan konsep dasar PPh Final UMKM yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) Pasal 58 ayat (1) huruf b.
Dalam konstruksi hukum perpajakan Indonesia, skema PPh Final dirancang sebagai pajak persangkaan (presumptive tax). Negara memberikan kemudahan administrasi tanpa wajib pembukuan rumit, namun sebagai gantinya, dasar pengenaan pajak dikunci pada angka bruto paling awal tanpa memperhitungkan variabel pengurangan di tingkat pedagang.
Dilema Keadilan vs Kepastian Hukum
Bagi Anda para pedagang yang saat ini merasa perlakuan ini kurang adil, rasa frustrasi Anda sangat valid. Di satu sisi, pemerintah ingin menegakkan kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi. Namun di sisi lain, penerapan norma secara kaku terhadap diskon coret murni buatan pedagang menimbulkan benturan keadilan ekonomis.
Lantas, mengapa aturan dirancang sekaku ini, mengapa DJP dan marketplace cenderung mengambil posisi aman memajaki harga kotor, dan bagaimana dampaknya terhadap keselarasan data Coretax Anda? Semua akan kita bedah secara tuntas pada artikel seri kedua.








