Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga skema ini baru akan efektif berlaku per 1 November 2026. DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh platform akan dikembalikan (refund) kepada pedagang.
Namun, DJP menyampaikan penegasan krusial: penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. Artinya, potensi risiko pengenaan PPh 22 sebesar 0,5% dari harga kotor sebelum diskon (diskon coret) tetap mengintai per 1 November 2026. Masa penundaan ini seyogianya dipandang sebagai grace period (napas tambahan) yang sangat berharga untuk berbenah. Daripada sekadar bersantai, pedagang e-commerce harus memanfaatkan waktu transisi ini untuk merestrukturisasi strategi bisnis, merapikan pencatatan internal, dan menyiapkan mekanisme rekonsiliasi Coretax.
Berikut adalah panduan langkah praktis dan strategis yang perlu Anda siapkan sebelum 1 November 2026.








