Transformasi pelaporan keuangan komersial melalui PSAK 118 (Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan) dan digitalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan dalam alur waktu yang saling bersinggungan. Meskipun PSAK 118 adalah standar akuntansi keuangan komersial berbasis IFRS 18 dan Coretax adalah sistem administrasi perpajakan nasional, keduanya bertemu pada satu titik krusial: kualitas, kerapian, dan akurasi data Chart of Accounts (CoA) perusahaan.
Dalam sistem Coretax, DJP mengandalkan validasi data dan ekualisasi otomatis (automatic data matching) berbasis sistem secara real-time. Jika penyajian Laporan Kinerja Keuangan komersial tidak terstruktur dengan rapi sejak awal, risiko munculnya selisih (mismatch) antara data akuntansi dan SPT Pajak akan meningkat secara signifikan.







