HLP Consultant

Search
Skip to content
  • Home
  • Layanan
    • Konsultasi
    • Tax Review
    • e-Tax
    • e-Filing
    • Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
  • Arsip
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
  • Mesin Pencari
Tax Article

Awal Reformasi Pada Jabatan Account Representative?

April 30, 2015 Budi

Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro pada tanggal 30 April 2015 menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.

Sebenarnya tidak banyak perubahan yang berarti kecuali bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak membuat pemisahan pada posisi Account Representative sehingga kini Account Representative terdiri dari :

  1. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan
  2. Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.

Syarat yang harus dipenuhi untuk jabatan Account Representative masih tidak berubah yaitu :

  1. Lulus pendidikan formal paling rendah SLTA; clan
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur Tingkat I (Golongan II/d)

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak memiliki tugas-tugas sbb :

  1. melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
  2. melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
  3. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
  4. melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sedangkan Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas sbb:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  2. menyusun profil Wajib Pajak;
  3. analisis kinerja Wajib Pajak; dan
  4. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

Mungkinkah beban tugas yang semakin berat membuat Direktur Jenderal Pajak ingin membuat spesialisasi pada jabatan Account Representative terutama mempersiapkan Account Representative sebagai Petugas Pemeriksa Pajak seperti yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2015 tentang Pemeriksaan Oleh Petugas Pemeriksa Pajak? Mungkin sebentar lagi kita bisa melihat wajah Account Representative yang berbeda dari Account Representative yang kita kenal sekarang…

Artikel Terkait

  • Tutorial eNOFA dan eFaktur
  • Menghindari Pajak
  • AYDA yang kontroversial ? (Bagian 1)
  • Akhir dari MPN G1
  • Apakah benar Indonesia menerapkan sistem Self Assessment ?
Account RepresentativePetugas Pemeriksa Pajak

Post navigation

Previous PostLapor SPT Tahunan di hari Minggu ? Kenapa tidak ?Next PostJokowi ke Dirjen Pajak: Jangan Kejar-kejar yang Sudah Berada di Kandang

Video

CONTACT

Hubungi kami untuk mengetahui lebih jelas layanan kami atau untuk memperoleh layanan konsultasi melalui :

Fa HLP Consultant
Tjahjo Boedi Santoso
Griya Banaran Indah No 9
Banaran - Palur
Karanganyar
Solo - Jawa Tengah
Telp : 0271-642894 / 0888-319-2358 / 0821-3686-5279

atau hubungi HLP Consultant terdekat

Solusi Perpajakan dalam Satu Langkah

Search

Calendar

May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jan    

Arsip

HLP Consultant arsip

Proudly powered by WordPress
Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.