Awas Jangan Sampai Dikenakan Denda!

Tak terasa akhir bulan Maret 2013 sudah dekat. Saat-saat ini adalah saat yang menyibukkan bagi Wajib Pajak (terutama Orang Pribadi), Konsultan Pajak dan Petugas Pajak. Hal ini karena sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian tanggal 31 Maret 2013 adalah batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal batas waktu penyampaian SPT Tahunan ini yaitu :

  1. Tanggal 31 Maret 2013 jatuh pada hari Minggu.
  2. Tanggal 29 Maret 2013 adalah hari besar Wafatnya Isa Almasih

Hal-hal di atas sering kali kurang dan lupa diperhatikan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya terutama yang terbiasa menunaikan kewajibannya setelah mendekati jatuh temponya.

Selain itu ada juga kesalahpahaman mengartikan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 yang berbunyi sbb :

(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini dimungkinkan karena Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 di atas dimaksudkan untuk pelaporan SPT Masa. Dengan demikian dalam hal batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan jatuh di hari libur, maka tidak ada penundaan dalam hal batas waktu pembayaran dan pelaporan.

Untuk itu tampaknya Direktur Jenderal Pajak sudah mengantisipasi hal tersebut sehingga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 07/PJ/2013. Dalam Surat Edaran ini disampaikan beberapa hal penting yaitu :

  1. Tanggal 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tutup dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 23 Maret 2013 08.00 s.d. 15.00
2. Kamis 28 Maret 2013 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 27 April 2013 08.00 s.d. 17.00
4. Selasa 30 April 2013 08.00 s.d. 19.00
  1. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagaimana dimaksud di atas adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
  2. Pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, mengingat hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 bank persepsi maupun kantor pos tutup hari libur nasional.

Tentunya ada cara lain yang membuat pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga saat terakhir pada tanggal 31 Maret 2013 yaitu menggunakan :

  1. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).

Hanya saja sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 07/PJ/2013 sudah menginformasikan bahwa pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, mengingat hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 bank persepsi maupun kantor pos tutup hari libur nasional dan hal ini tidak bisa diundur hingga saat terakhir sebelum pelaporan SPT Tahunan.

Karena itu perhatikan jatuh tempo pembayaran ataupun pelaporan SPT Tahunan karena menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No 28 Tahun 2007, keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dikenakan sanksi Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).

Jadi Jangan Sampai Dikenakan Denda !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *