Kemkeu terbitkan beleid penghapusan piutang pajak

JAKARTA (Ortax.org). Kementerian Keuangan kembali menerbitkan aturan tata cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 tahun 2012. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 565 tahun 2000 yang mengatur hal yang sama.Menteri Keuangan Agus Martowardojo seperti yang dikutip dalam beleid ini mengatakan pemerintah bisa menghapuskan piutang pajak yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, Surat Keputusan (SK) pembetulan, SK keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.Menurut Agus, ada beberapa kriteria bagi wajib pajakyang tidak dapat ditagih lagi, sehingga bisa mendapatkan penghapusan piutang pajak. Bagi wajib pajak pribadi, kriteria piutang pajak yang bisa dihapus antara lain karena wajib pajak dan penanggung pajak sudah meninggal dunia. Kriteria lainnya, “Wajib pajak atau penanggung pajak tidak dapat ditemukan, dan hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa,” ujarnya seperti dikutip dalam beleidnya Selasa (15/5).Nah, bagi wajib pajak badan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan penghapusan piutang pajak antara lain karena wajib pajak bubar, dilikuidasi atau pailit serta hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa.

Setelah dilakukan penelitian oleh kantor pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak yang kemudian diteruskan ke Kepala kantor wilayah serta Dirjen Pajak, Nah, Dirjen Pajak inilah yang kemudian akan mengusulkan penghapusan piutang pajak kepada Menteri Keuangan. “Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penghapusan piutang pajak,” jelas Agus.

Nah, atas dasar KMK tersebut, maka Dirjen pajak berhak menetapkan rincian besaran penghapusan piutang pajak dan melakukan hapus tagih serta hapus buku atas piutang pajak tersebut. Tapi, berbeda dengan beleid sebelumnya, Agus bilang setelah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Kemenkeu masih akan melakukan review ulang. “Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan Menteri Keuangan melakukan review atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Dirjen Pajak,” jelas aturan yang mulai berlaku sejak 2 Mei 2012 lalu.

Langkah review ini sepertinya bakal menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengefektifkan penghapusan piutang pajak. Pasalnya, jumlah piutang pajak masih cukup besar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menegaskan piutang pajak yang belum tertagih masih cukup besar. Hingga Juni 2011 saja, Dirjen Pajak mencatat total piutang pajak sekitar Rp 72,3 triliun. Jumlah ini naik ketimbang Desember 2010 yang mencapai Rp 54 triliun.

Sementara itu, jumlah pajak yang kedaluwarsa hingga Juni 2011 tercatat sebesar Rp 4,5 triliun. Catatan saja, piutang pajak yang dikategorikan kedaluwarsa adalah piutang yang selama lima tahun tak tertagih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *