Salah satu isu penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah masalah penerbitan Surat Keterangan Bebas untuk Wajib Pajak yang merupakan subyek pengenaan PPh Final atas UMKM sebesar 1% yang dapat dipotong oleh pihak lain dalam bentuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Isu ini diatur dalam PMK Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pasal 6.
Sedangkan pada PMK Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 14 dijelaskan bahwa tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud pada PMK Nomor 107/PMK.011/2013 Pasal 14 ini belum diterbitkan pada saat peraturan menteri keuangan ini ditetapkan.
Untuk solusi sementara dikeluarkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 42/PJ/2013 yang memberi penegasan bahwa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
Tetapi solusi semtara ini kemudian dibatalkan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Secara prinsip Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2013 menyatakan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. Surat Keterangan Bebas didapat dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar dengan syarat :
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas yang berlaku sampai akhir tahun pajak.
Bagi pemotong pajak, diperbolehkan tidak memotong pajak bila sudah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat :
- menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1)
- menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas :
- impor;
- pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
- pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
- satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
- satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana di atas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap. Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun pajak bersangkutan.
Setelah membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2013, pasti banyak pembaca yang berpikiran bagaimana mungkin PP No 46 Tahun 2013 memiliki wacana untuk mempermudah Wajib Pajak membayar pajak tetapi pada peraturan pendukungnya justru mempersulit ?
Dan semua surat permohonan dan surat keterangan bebas disediakan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2013 ini.
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2013 di HLP Consultant.
Dear admin.
apa artinya jika mendapat surat dari djp tetapi amplopnya kosong