SE – 42/PJ/2013 Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46/2013 Tentang PPh Final atas UMKM

Peraturan perpajakan mengenai PPh Final atas UMKM akhirnya lengkap setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 42/PJ/2013 diterbitkan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada dasarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 42/PJ/2013 ini memiliki substansi yang sama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Yang dijelaskan secara spesifik antara lain adalah :

  1. Penegasan bahwa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
  2. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
  3. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
    1. kolom Uraian diisi dengan “Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”;
    2. kolom KAP/KJS diisi dengan “411128/420”.
  4. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 (alias salah setor atau disetor sebelum mengetahui peraturan ini) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
  5. Angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu.
  6. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Untuk realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini, akan dilaksanakan kegiatan ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Tahun 2013.

Hanya saja bagi Wajib Pajak yang yang mendapat Surat Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain karena memenuhi sebagai subyek pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini, lakukanlah kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan disiplin karena AR pajak anda akan mengawasinya. 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *