Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PMK Nomor 107/PMK.011/2013 ini merupakan Petunjuk Teknis atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang populer sebagai PPh Final atas UMKM.
PMK Nomor 107/PMK.011/2013 menetapkan bahwa obyek pengenaan pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) yang ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
- jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
- usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Sedangkan dalam menetapkan Subyek Pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tidak memberikan substansi yang berbeda bila dibandingkan dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Yang menarik adalah pada Pasal 6 PMK Nomor 107/PMK.011/2013 menyatakan :
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.”
Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 ini dan wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final (seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22) disediakan mekanisme pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Selain itu PMK Nomor 107/PMK.011/2013 ini menyatakan bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sedangkan batas waktu pelaporan adalah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Tetapi Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 ini diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014. Sehingga dari masa pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013, tidak ada sanksi atas keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 ini.
PMK Nomor 107/PMK.011/2013 ini menegaskan bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tidak berubah bagi Wajib Pajak yang atas seluruh atau sebagian penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013. Sedangkan bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Apakah ini menyiratkan adanya perubahan bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ?
Selanjutnya PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tidak secara tegas menyatakan apakah perlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 bersifat optional tetapi dari penetapan Subyek dan Obyek Pajak, tersirat bahwa perlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 bersifat wajib bagi yang memenuhi sebagai Subyek maupun Obyek Pajaknya.
Untuk membaca lebih lanjut PMK Nomor 107/PMK.011/2013 silakan klik di HLP Consultant.
apakah pph 25 nihil dilaporkan jika telah membayar dan melaporkan pph 4(2) final 1%…..
Tidak perlu melaporkan PPh Pasal 25 Nihil rekan dedy.