Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2013. Sudah lebih dari 1 tahun diberlakukan, tetapi masih banyak kesimpangsiuran informasi dalam pelaksanaannya. Direktorat Jenderal Pajak menyadari hal tersebut dan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2014 yang lalu.
Sejumlah keraguan dijawab oleh DJP antara lain mengenai :
- Penghasilan yang dikenai PP 46 Tahun 2013,
- Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan,
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan,
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak reksa dana,
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman,
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT),
- Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),
- Penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 32/PJ/2014 menegaskan bahwa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013 (lihat di penjelasan Pasal 2 Ayat (2) PP 46 Tahun 2013);
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
- Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jadi memang spektrum pengenaan PP 46 Tahun 2013 sangat luas.
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yarg bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial. Bila jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial di atas melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
Misal PT A dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
Untuk Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Untuk Wajib Pajak reksa dana, bila Wajib Pajak reksa dana memenuhi kriteria PP 46 Tahun 2013, maka Wajib Pajak reksa dana dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP 46 Tahun 2013 beserta ketentuan pelaksanaannya.
Untuk Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman, bila Wajib Pajak Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman memenuhi kriteria PP 46 Tahun 2013, maka dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP 46 Tahun 2013. Pengenaan PPh Final 1% atas seluruh penghasilan kecuali tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT), bila memenuhi kriteria peredaran bruto di atas Rp. 4,8M setahun maka dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP 46 Tahun 2013. Bila tidak, maka pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya mengacu pada ketentuan Pasat 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha.
Sedangkan bagi Wajib Pajak PPAT mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Juga ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan telah mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan, dengan tanggal pelaporan sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM. Sedangkan bagi Wajib Pajak dengan Jumlah Pajak Penghasilan Pasat 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Masih banyak sebenarnya yang bagi masyarakat yang tidak jelas dalam pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini tetapi setidaknya DJP sudah berusaha memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak. 🙂