Periode pertama Tax Amnesty sudah berakhir. Tetapi gaungnya masih terasa karena program ini masih berlangsung hingga 31 Maret 2017. Tetapi masih banyak orang yang ragu dengan program Tax Amnesty ini. Karena itu perlu disampaikan pesan Presiden terkait Tax Amnesty yang telah disampaikan melalui presidenri.go.id. Semoga dapat membantu dan memberi keyakinan untuk mengikuti program Tax Amnesty ini.
Pada dasarnya pengampunan pajak yang dicanangkan Presiden Jokowi adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar uang tebusan.
Reaksi positif setelah Tax Amnesty disetujui DPR cukup menggembirakan, antara lain terlihat dari Index Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merespon positif. Bagi masyarakat luas mungkin masih banyak pemahaman yang belum utuh tentang pengampunan pajak yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi. Pada dasarnya pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Tidak semua orang bisa otomatis mengikuti Tax Amnesty (TA). Wajib Pajak (WP) yang tidak boleh mengikuti TA adalah WP yang sedang dalam penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, WP dalam proses peradilan , atau yang tengah menjalani hukuman pidana atas tindak pidana Perpajakan. Selain batasan di atas, WP lain bisa mengikuti TA sesuai tujuan yang dicanangkan Presiden untuk mempercepat proses pembangunan guna mensejahterakan rakyat.
Tarif untuk TA dibedakan menjadi beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam Undang-undang TA. Tarif untuk harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi adalah 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 3 bulan ketiga. Sedangkan untuk tarif harta di luar negeri yang tidak dialihkan 4% untuk periode 3 bulan pertama, 6% untuk periode bulan kedua dan 10% untuk periode 3 bulan ketiga. Untuk wajib pajak UMKM dengan omset kurang dari 5 milyar berlaku ketentuan tarif 0.5% bagi yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp. 10 milyar dan 2% bagi yang mengungkapkan lebih dari Rp. 10 milyar.
Sedangkan rumusan uang tebusan adalah sama dengan (Tarif x Nilai) harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Dasar penilaian harta terbagi menjadi dua, pertama nilai harta untuk Kas adalah berdasarkan nilai nominal, sedangkan selain Kas berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
Hutang yang dapat diperhitungkan dibatasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk WP Badan paling banyak 75% dan orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta. WP yang mengikuti TA harus menyampaikan Surat Pernyataan (SP). SP dapat disampaikan paling banyak 3x selama periode TA yaitu hingga 31 Maret 2017.
Fasilitas untuk WP yang telah memperoleh Surat Keterangan antara lain berupa penghapusan pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda. Terhadap WP juga tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan Kedua serta 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir. Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam waktu 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Selanjutnya untuk investasi bisa dilakukan dalam surat berharga/obligasi yang diterbitkan pemerintah/BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan swasta, investasi sektor riil prioritas pemerintah dan investasi lain yang sah.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta berupa saham yang belum dibalik nama harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP. Pengalihan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2017. WP yang menyampaikan SP tidak berhak melakukan pembetulan SPT setelah UU TA diundangkan.
Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan.
Itulah beberapa hal mendasar yang penting untuk diketahui terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.