Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 sudah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.pada tanggal 25 Februari 2014. Untuk mengetahui lebih jelasnya isi Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 dapat dibaca di HLP Consultant.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkanPeraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Karena Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 diputus.pada tanggal 25 Februari 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 ini telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014, hal ini mengimplikasikan bahwa bila Pemerintah tidak mencabut atau mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 terutama Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c, maka Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak memiliki kekuatan hukum sejak tanggal 22 Juli 2014.
Hingga saat ini Pemerintah belum mengeluaran Peraturan Pemerintah untuk mencabut atau mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Sehingga sejak 22 Juli 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan terutama untuk Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c.
Hal ini disadari oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menghindari kesimpang siuran pelaksanaan dari Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013, maka pada tanggal 25 Juli 2014, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
Walaupun terlambat 3 hari, SE – 24/PJ/2014 memberikan jalan keluar sebatas komunikasi internal Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari SE – 24/PJ/2014 ini adalah agar isi Putusan Mahkamah Agung di atas serta implikasi perpajakan dapat diketahui dan dipahami oleh petugas pajak, menyampaikan Putusan Mahkamah Agung dan implikasi perpajakan kepada para pengusaha khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, dan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung serta implikasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
SE – 24/PJ/2014 menegaskan implikasi dari Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 sebagai berikut :
- Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN.
- Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN.
- Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.
- Pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut pada huruf c di atas wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun.
Untuk lebih jelasnya, baca selengkapnya SE – 24/PJ/2014 di HLP Consultant :
[scribd id=239102608 key=key-OfJeWpfzQcgcWiJlxCmU mode=scroll]