Koreksi atas PMK Nomor 21/PMK.011/2014

Pada tanggal 30 Januari 2014 yang lalu Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dengan mengubah Pasal 2 dan Pasal 8 serta  menambah Pasal 2A. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 berbunyi :

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Sedangkan Pasal 2A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 berbunyi :

  1.  Pengusaha Kena Pajak yang:
    1. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
    2. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

    seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan.

  2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak:;
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak, sejak tanggal 1 Januari 2014.

Kementerian Keuangan menyadari bahwa  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 bisa menimbulkan salah tafsir dan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak yang merubah Pasal 2A dan menambahkan Pasal 9A yang memberlakukan secara retroaktif atau ex post facto dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 sejak 1 Januari 2014. Selain itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 juga merubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014.

Pasal 2A dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 berbunyi sbb :

Pengusaha Kena Pajak yang:

  1. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
  2. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jadi berhati-hatilah mentafsirkan peraturan perpajakan ya…