Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi yang secara subyektif maupun obyektif sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak adalah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1). Tetapi kewajiban dan hak untuk memperoleh NPWP tidak berhenti sampai di situ.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juga memberikan sejumlah kewajiban bagi para wajib pajak. Namanya juga “wajib” pajak. 🙂
Masalah timbul ketika orang-orang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan tertentu tanpa menyadari kewajiban yang menyertai NPWP tersebut. Misalnya saja :
- Untuk melakukan perjalanan ke Luar Negeri misalnya umroh.
- Untuk memperoleh kredit/pinjaman dari perbankan.
- Untuk melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan
- dan lain sebagainya.
Banyak cara yang berbeda-beda untuk mensosialisasikan kewajiban yang menyertai pemberian NPWP tersebut. Ada sejumlah KPP yang memberikan Surat Pernyataan yang berisi kewajiban-kewajiban seorang Wajib Pajak untuk ditandatangani oleh Wajib Pajak baru. Banyak KPP yang lainnya hanya mengacuhkannya.
Tetapi ada inovasi segar ketika saya mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak baru untuk seorang teman di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Saat itu saya cukup terkesan bahwa bersamaan dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi disertai penyampaian Starter Kit NPWP berupa beberapa brosur dan 1 paket CD interaktif. Sepintas Starter Kit ini mirip Starter Kit bagi peserta program Multi Level Marketing. 🙂
CD interaktif ini berisi tuntunan panduan pemenuhan kewajiban bagi Wajib Pajak berupa film flash player interaktif. Yang disajikan masih pemenuhan kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan terutama SPT Tahunan beserta cara perhitungannya.
Sayang ketika saya coba untuk mengcopy isi dari CD tersebut diketahui banyak file yang rusak karena kualitas penggandaannya yang kurang baik kualitasnya.
Jadi ayo daftar NPWP sekarang ! 🙂