Siapa yang Menurut DJP adalah WP Dengan Tingkat Kepatuhan yang Rendah?

Siapa yang Menurut DJP adalah WP Dengan Tingkat Kepatuhan yang Rendah? Jawabannya untuk tahun 2014 ini adalah bagi Wajib Pajak Badan adalah sektor usaha properti dan industri jasa keuangan sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pengusaha, pemegang saham dan notaris/PPAT.

Jawaban di atas tertulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2014 Tentang Rencana Dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2014. SE – 15/PJ/2014 menyatakan bahwa fokus pemeriksaan 2014 ditetapkan berdasarkan penilaian tingkat risiko melalui parameter sebagai berikut :

  1. sektor usaha dengan tingkat kepatuhan yang rendah,
  2. sektor usaha yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian,
  3. sektor usaha yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak,
  4. sektor usaha yang diperkirakan akan booming pada tahun 2014, dan/atau
  5. sektor usaha yang tingkat pertumbuhannya tinggi.

Parameter 2 hingga 4 tidak memiliki ukuran yang jelas. Tetapi jelas bahwa sektor usaha property dan industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian termasuk juga Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha. Tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi pemegang saham dan notaris/PPAT ?

Maka cukup beralasan bila kita menyimpulkan bahwa parameter 1 memiliki bobot yang lebih dibanding parameter lainnya. 🙂

Selain menyatakan fokus pemeriksaan pada Wajib Pajak tertentu, fokus pemeriksaan juga dilakukan pada SPT yang Akan Daluwarsa terutama pada SPT tahun pajak 2009 dan 2010 berdasarkan pada tingkat risiko ketidakpatuhan yang tercermin dari potensi yang dapat digali dan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja pemeriksa pajak.

Jadi selamat pada Wajib Pajak Badan sektor usaha properti dan industri jasa keuangan dan Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha, pemegang saham dan notaris/PPAT atas penghargaan sebagai Wajib Pajak Dengan Tingkat Kepatuhan Rendah Tahun 2014 ! 😀