Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang bertindak selaku perantara tunggal (gatekeeper).
Tetapi pemberian kewenangan publik ini kepada entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berpotensi memicu bom waktu sengketa baru, yakni Dualisme Koreksi antara PT DSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).





