PP Nomor 20 Tahun 2026 menyimpan satu aturan yang berpotensi memicu perdebatan hukum berskala besar yaitu mekanisme perhitungan agregat alias penggabungan omzet antara orang pribadi dengan PT Perorangan yang dimilikinya. Aturan penggabungan omzet ini menyimpan cacat materiil karena nekat menabrak aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).





