Quid Pro Quo PMK Nomor 16/PMK.03/2013

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan yang berlaku sejak 4 Januari 2013, diatur mekanisme permintaan informasi terkait perpajakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Dalam hal ini, mekanisme pertukaran informasi keuangan/perpajakan semakin dimatangkan dan jelas bahwa Pemerintah sangat serius dalam hal ini. Baru-baru ini Menteri Keuangan megeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat Dan/Atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan Dan / Atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 ini merupakan kebalikan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 yaitu mengatur mekanisme pemberian informasi keluar dari Direktorat Jenderal Pajak kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (termasuk badan peradilan). Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 maka kerjasama antar departemen / instansi terkait informasi data keuangan dan atau perpajakan menjadi semakin terkoordinasi dan memiliki prosedur dan mekanisme yang jelas.

Bahwa walaupun pemberian informasi terkait data keuangan / perpajakan sudah diatur mekanismenya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 ini tetap sangat memperhatikan prinsip menjaga kerahasiaan dan keutuhan keterangan yang diberikan dan/atau bukti tertulis yang diperlihatkan dari atau tentang Wajib Pajak. Hal ini tentunya sangat melegakan hati dan berarti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 masih sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34. Bahkan dapat dikatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 adalah Petunjuk Teknis dari UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34.

Di atas segalanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 ini juga menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarah pada suatu organisasi yang semakin terbuka dan transparan tanpa meninggalkan prinsip kerahasiaan yang harus dijaganya. Semoga DJP semakin menjadi lembaga yang bersih, transparan, dan menjadi soko guru keuangan negara kita tercinta !