Sensus Pajak 2012 belum lama berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang lalu yang dilaksanakan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011. Kali ini Direktur Jenderal Pajak memberikan gebrakan pada pertengahan tahun ini dengan meluncurkan Sensus Pajak jilid ke-2 yaitu Sensus Pajak 2013. Hal ini menjadi pasti sesudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2013.
Pada awal tahun 2013, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hartoyo pernah menyampaikan rencana pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional tahun 2013 yang akan diselenggarakan pada Mei-Oktober 2013 dan ditargetkan menjaring minimal 2,2 juta Wajib Pajak baru. Dari Wajib Pajak baru itu diharapkan ada penambahan penerimaan pajak minimal Rp 1,5 triliun.
Hartoyo menyatakan, sensus pajak nasional tahun 2013 kembali akan menyasar perumahan mewah dan elite. Kawasan bisnis yang sebelumnya belum sempat tersensus, tahun ini juga akan disasar. Tim sensus terdiri atas petugas pajak dan petugas pendamping, yang antara lain dari pemerintah daerah dan ketua rukun tetangga. Di setiap kantor pelayanan pajak, maksimal ada ada 10 tim. Jika terdapat 300 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia, akan ada 3.000 tim yang akan melakukan sensus pada tahun ini.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Sensus Pajak Nasional 2013 ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu. Artinya dalam tim Sensus Pajak Nasional mungkin tidak hanya terdiri dari petugas pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Tampaknya langkah ini diambil dalam rangka ekstensifikasi pajak untuk dapat memenuhi Target penerimaan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 adalah Rp 1.042,3 triliun yang mengalami kenaikan target senilai Rp 157 triliun dari target APBN Perubahan tahun 2012.
Jadi mari kita sambut petugas Sensus Pajak Nasional 2013 ini dengan persiapan yang baik. 🙂