Artikel ke-1 “Mitos Pajak Berganda JHT“
Dunia ketenagakerjaan dan perpajakan kita lagi ramai banget, nih. Pemicunya adalah sebuah pernyataan berani dari Pak Said Iqbal, yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Isu ini menggelinding bak bola salju setelah beliau secara resmi meminta pemerintah untuk menghapus total pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para buruh.
Tapi, di mana dan bagaimana sebenarnya pernyataan ini keluar?
Berawal dari Rilis Resmi dan Panggung Buruh
Isu ini bukan sekadar obrolan warung kopi. Pak Said Iqbal melemparkan argumen ini secara terstruktur melalui dua jalur utama:
- Keterangan Tertulis Resmi: Dirilis pada hari Ahad, 28 Juni 2026, yang langsung dikutip oleh berbagai media nasional.
- Pidato Langsung: Beliau menyuarakannya dengan lantang saat berpidato di acara Seremonial Pelantikan Pengurus Pimpinan Pusat SPEE FSPMI.
Dalam kesempatan tersebut, beliau mengkritik keras aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memotong PPh Final sebesar 5 persen untuk pencairan saldo JHT di atas Rp50 juta. Menurutnya, skema ini tidak adil dan terindikasi sebagai pajak berganda (double taxation).
Logika di Balik Klaim “Pajak Berganda”
Biar gampang dicerna, Pak Said Iqbal memberikan ilustrasi yang sangat membumi menggunakan angka gaji Rp5 juta. Begini alur logika yang beliau sampaikan:
- Langkah 1: Pekerja menerima upah Rp5 juta per bulan. Gaji ini langsung dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Langkah 2: Sisa upah yang sudah “bersih” dari pajak itu kemudian dipotong lagi oleh perusahaan untuk membayar iuran wajib JHT buruh (yang porsinya 2 persen dari gaji).
- Langkah 3: Bertahun-tahun kemudian, saat buruh pensiun atau kena PHK dan mau mengambil uang JHT-nya, negara datang lagi dan memotong pajak 5 persen (jika di atas Rp50 juta).
“Uang iuran diambil dari sisa gaji yang sudah dipajaki, pas dicairkan kok dipajaki lagi? Ini namanya memajaki objek yang sama dua kali!” kurang lebih seperti itulah keresahan yang disuarakan oleh beliau.
Secara psikologis, buruh mana yang tidak langsung mengangguk setuju dengan argumen ini? Setiap bulan melihat slip gaji dipotong pajak, lalu pas tua uang tabungannya dipotong lagi. Rasanya seperti kena “begal” aturan di hulu dan di hilir.
Plot Twist: Realita Hukum Pajaknya Justru Terbalik!
Nah, di sinilah letak plot twist-nya. Di sinilah letak mitos yang perlu kita luruskan bersama.
Meskipun argumen Pak Said Iqbal terdengar sangat membela buruh dan masuk akal secara emosional, secara teknis hukum perpajakan Indonesia, logika tersebut keliru.
Faktanya, uang yang kamu titipkan di JHT itu belum pernah tersentuh pajak sama sekali. Mengapa bisa begitu?
Dalam dunia perpajakan, Indonesia menganut sistem khusus untuk dana pensiun dan hari tua. Di mana posisi salah kaprahnya? Di artikel bagian kedua nanti, kita akan bongkar habis slip gajimu secara matematis berdasarkan aturan terbaru PMK 168/2023 untuk melihat ke mana perginya uang pajakmu yang sebenarnya!





