Di tengah implementasi penuh Coretax System saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoba mendobrak pola lama tersebut dengan memperkenalkan program Cooperative Compliance (Kepatuhan Kooperatif). Sistem baru ini menjanjikan paradigma hubungan yang setara, transparan, dan berbasis pada rasa saling percaya.
Apakah sistem ini benar-benar akan efektif di lapangan, ataukah ini hanya akan menjadi utopia regulasi di tengah bayang-bayang bias manusia dan tuntutan target penerimaan negara?





