Coretax DJP digadang-gadang bakal membawa angin segar lewat konsep keren bernama Cooperative Compliance (kepatuhan kooperatif). Prinsipnya terdengar indah di telinga: transparansi, saling percaya (mutual trust), komunikasi dua arah, dan yang paling penting—mempermudah Wajib Pajak (WP) yang sudah terbukti patuh.
Tetapi WP patuh justru seperti kena prank saat membaca aturan main terbaru di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Bukannya bikin hidup makin mudah, aturan ini malah terasa seperti langkah mundur ke zaman purba perpajakan yang kaku dan penuh rasa curiga.





