Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Kehadiran regulasi baru ini menandai babak baru dalam modernisasi administrasi hukum perpajakan di Indonesia, sekaligus mencabut aturan usang PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Bagi para Konsultan Pajak, PMK ini membawa perubahan besar, terutama dalam hal simplifikasi dokumen dan integrasi penuh dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax. Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh setiap Konsultan Pajak.








