Masih hangat nih ngomongin soal perpindahan sistem ke Coretax di tahun 2026. Nah, berbarengan dengan sistem baru ini, pemerintah merilis PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur ulang siapa saja yang boleh jadi kuasa Wajib Pajak.
Kalau kemarin kita sudah bahas soal Konsultan Pajak, sekarang yuk kita bedah jalur khusus buat Keluarga dan Pihak Lain (termasuk karyawan internal perusahaan). Menariknya, di balik kemudahan yang ditawarkan, ternyata masih ada “plot twist” berupa kekosongan aturan teknis lho. Penasaran? Yuk, kita bahas bareng-bareng!








