Panduan Integrasi Kuasa Perpajakan: PMK 175/2022, PMK 44/2026, & PER-7/PJ/2025 di Portal Coretax

Share your love

Implementasi sistem digital Coretax tidak hanya mengubah lanskap pelaporan pajak bagi Wajib Pajak, tetapi juga merevolusi tata cara administrasi bagi profesi Konsultan Pajak. Sebagai jembatan antara Wajib Pajak dan otoritas fiskal, Konsultan Pajak kini wajib memastikan validitas data izin praktik mereka terintegrasi sempurna di dalam ekosistem digital teranyar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menghindari kegagalan fitur impersonate (bertindak atas nama klien) di lapangan, berikut adalah bedah regulasi dan panduan langkah demi langkah registrasi serta pembaruan data kuasa di Coretax.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 100

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.