Menimbang Wacana Zakat Jadi Kredit Pajak

Share your love

Wacana mengenai pengintegrasian zakat dan pajak kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengusulkan agar pembayaran zakat diakui secara penuh dan langsung sebagai kredit pajak (tax credit). Usulan ini dihadirkan untuk menghapus beban ganda (double tax) yang dirasakan oleh umat Islam yang menunaikan kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban kenegaraan.

Namun, merespons usulan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengubah skema yang ada saat ini. Pemerintah tetap mempertahankan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atau Penghasilan Kena Pajak (tax deduction).

Lantas, di mana letak persinggungan antara keadilan syariah yang diperjuangkan MUI dan keadilan pajak yang dipegang oleh DJP?

1. Sudut Pandang MUI: Menghindari Double Tax demi Keadilan Syariah

Aspirasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, didasari oleh realitas bahwa pembayar zakat kerap merasa membayar dua kali. Sebagai warga negara yang taat, seorang Muslim dipotong pajak atas penghasilannya, tetapi sebagai pemeluk agama yang patuh, ia juga berkewajiban menyetorkan 2,5% dari hartanya sebagai zakat.

MUI menilai fungsi dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) sejalan dengan tujuan pengeluaran negara, yaitu untuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan kesejahteraan sosial.

Dengan skema Tax Credit yang diusulkan MUI:

  • Zakat yang dibayarkan akan langsung memotong nominal pajak terutang.
  • Contoh: Jika seseorang memiliki kewajiban pajak terutang Rp10 juta dan telah membayar zakat Rp3 juta ke BAZNAS, maka sisa pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara hanya Rp7 juta.

Menurut MUI, langkah ini akan memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi umat Islam sekaligus mendorong peningkatan penghimpunan zakat secara signifikan.

2. Sudut Pandang DJP: Prinsip Keadilan Konsitusional bagi Semua Pemeluk Agama

Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema perpajakan nasional dirancang untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan (tax equity) bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan latar belakang agama.

Jika zakat diberlakukan sebagai tax credit, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan fiskal terhadap pemeluk agama lain di Indonesia yang tidak memiliki instrumen pengurang pajak setara dengan mekanisme zakat. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk tetap menerapkan skema Tax Deduction.

Dengan skema Tax Deduction yang berlaku saat ini:

  • Zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (Penghasilan Kena Pajak), bukan pengurang langsung tagihan pajak akhir.
  • Contoh: Zakat sebesar Rp3 juta akan mengurangi basis penghasilan yang akan dikalikan dengan tarif pajak (lapisan tarif PPh), sehingga penghematan pajaknya bergantung pada marginal tax rate Wajib Pajak tersebut.

Perbandingan Ringkas: Tax Deduction vs Tax Credit

Titik Temu: Kepastian Hukum Saat Ini

Meski ruang diskusi kebijakan antara MUI dan Kementerian Keuangan tetap terbuka, kepastian hukum yang berlaku saat ini sudah jelas. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengklaim zakat sebagai pengurang PPh, zakat tersebut harus ditunaikan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan oleh pemerintah.

Dinamika ini menunjukkan bahwa dialektika antara hukum Islam dan hukum positif perpajakan di Indonesia terus berkembang secara dinamis. Di satu sisi ada aspirasi untuk memaksimalkan potensi dana umat, dan di sisi lain ada komitmen menjaga ketahanan APBN serta keadilan fiskal bagi seluruh elemen bangsa.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 101

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.