Pemerintah secara resmi menetapkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 2.591,35 triliun. Target ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 12,1% dibandingkan perkiraan (outlook) penerimaan tahun 2026.
Optimisme ini digantungkan pada keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional, perluasan basis pajak, serta pemanfaatan teknologi informasi secara penuh melalui Core Tax Administration System (Coretax). Namun, di balik angka-angka target yang ambisius tersebut, timbul pertanyaan krusial: Seberapa realistis target 2027 jika kita memperhitungkan dinamika dan beban administrasi pajak dari tahun 2026?








