Analisis Kritis: Mengupas Potensi Disharmoni Yuridis PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 terhadap Undang-Undang

Share your love

Kehadiran regulasi terbaru di bidang kuasa hukum perpajakan telah memicu diskursus hangat di kalangan praktisi pajak, akademisi, dan pengamat hukum tata negara. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan, bersandingan dengan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Kedua regulasi ini membawa perubahan fundamental yang merekonstruksi tata cara, syarat, serta pengawasan terhadap entitas yang mewakili Wajib Pajak. Namun, jika kita membedah anatomi aturan ini menggunakan pisau analisis Hukum Administrasi Negara dan tata urutan perundang-undangan (Stufenbaulehre), muncul berbagai catatan kritis terkait potensi disharmoni yuridis (ultra vires) terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

⚠️ DISCLAIMER PENTING: Artikel ini disusun murni sebagai analisis diskursus akademik dan tinjauan kritis hukum tata negara. Artikel ini tidak menyatakan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 secara definitif bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Penentuan apakah suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang merupakan kewenangan absolut Mahkamah Agung melalui mekanisme Hak Uji Materiil (Judicial Review).

Mari kita bedah 5 (lima) titik krusial yang berpotensi menjadi celah disharmoni yuridis dari regulasi ini.

1. Ilusi Delegasi UU PPSK: Dari “Pengawasan” Menjelma “Sanksi Ekstrem”

Penerbitan PMK 55/2026 secara tegas merujuk pada delegasi Pasal 259 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal dalam UU PPSK tersebut mengamanatkan Menteri Keuangan untuk mengatur “persyaratan dan tata cara pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang Sektor Keuangan”.

Titik krisisnya ada pada ketiadaan frasa “sanksi administratif” pada mandat UU tersebut. Lalu, bagaimana PMK 55/2026 bisa merumuskan sanksi? Kementerian Keuangan menggunakan penafsiran ekstensif dengan merangkai beberapa pasal:

  • Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan (Pasal 2 ayat 1 PMK 55/2026).
  • Dalam wujud “pengawasan”, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1 PMK 55/2026).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif (Pasal 38 ayat 1 PMK 55/2026).

Dalam asas hukum legalitas, kewenangan menghukum atau mencabut hak keperdataan seseorang tidak bisa diciptakan hanya dari tafsir “pengawasan” secara sepihak. Penciptaan rezim sanksi administratif yang berat—seperti pembekuan hingga pencabutan izin (Pasal 39 PMK 55/2026)—tanpa pendelegasian sanksi yang eksplisit dari UU PPSK, berisiko dikategorikan sebagai tindakan ultra vires (melampaui kewenangan).

2. Tabrakan dengan Asas Praduga Tak Bersalah (KUHAP)

Potensi disharmoni berikutnya menyentuh ranah hak asasi peradilan pidana. Perhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PMK 55/2026:

  • Konsultan Pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan akan langsung dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama proses penyidikan dan/atau penuntutan.

Menjatuhkan sanksi yang membekukan mata pencaharian seseorang hanya berbekal status “tersangka” (yang belum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan di pengadilan) sangat rawan berbenturan dengan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Asas ini dijamin kuat oleh KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

3. “Hukuman Mati” Perdata Tanpa Putusan Pengadilan (Potensi Konflik dengan UUD 1945)

Hal yang paling menyita perhatian adalah sanksi pencabutan izin permanen.

  • Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026 menetapkan bahwa Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang izinnya dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin tersebut selamanya.

Secara konstitusional, UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penghapusan hak keperdataan untuk menjalankan profesi secara permanen (seumur hidup) lazimnya adalah ranah pidana tambahan yang harus diputuskan oleh Hakim Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan sebatas ketetapan administratif dari pejabat tata usaha negara.

4. Asimetri Ekstrem: Mencederai Keadilan Berusaha (Level Playing Field)

UU PPSK dirancang untuk menciptakan kepastian dan kesetaraan perlindungan bagi pelaku sektor keuangan. Namun, kedua PMK ini justru menciptakan ketimpangan (asimetri) beban kepatuhan yang luar biasa tajam antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain:

  • Konsultan Pajak: Dibebani aturan korporasi yang rigid; wajib mendirikan Kantor Konsultan Pajak (Pasal 15 PMK 55/2026), wajib mengejar target SKP Pendidikan Profesional Berkelanjutan (Pasal 26 PMK 55/2026), wajib menyerahkan pelaporan tahunan detail (Pasal 28-29 PMK 55/2026), serta diawasi secara reguler.
  • Pihak Lain: Jalurnya jauh lebih longgar. Setelah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Pasal 3 PMK 44/2026; Pasal 50 PMK 55/2026), mereka tidak diwajibkan mendirikan badan usaha, tidak ada kewajiban PPL tahunan, tidak ada pelaporan berkala, dan pengawasannya hanya bersifat reaktif apabila ada dugaan pelanggaran (Pasal 52 & Pasal 54 PMK 55/2026).

Ketimpangan beban di antara dua entitas yang menjalankan fungsi perwakilan yang sama ini berpotensi mencederai asas keadilan dan kesetaraan perlakuan di depan hukum.

5. Restriksi Hak Wajib Pajak (Potensi Konflik dengan UU KUP)

Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), hak Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa diberikan untuk mempermudah Wajib Pajak menjalankan hak konstitusionalnya. Namun, ketika instrumen di bawahnya (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026) membangun barikade birokrasi, sanksi ancaman pembekuan instan, dan beban kepatuhan ekstrem bagi para kuasa hukum, regulasi ini secara tidak langsung mendistorsi kenyamanan Wajib Pajak. Jika profesi kuasa hukum dikekang secara berlebihan, akses Wajib Pajak terhadap pendampingan hukum yang independen juga akan tereduksi.

Kesimpulan: Menanti Ujian di Mahkamah Agung

Regulasi PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 tidak dapat dipungkiri lahir dari niat mulia untuk menertibkan ekosistem dan meningkatkan kualitas perantara pajak (tax intermediaries) di Indonesia.

Namun, pilihan instrumen yang dituangkan dalam lembaran aturan tersebut—seperti sanksi permanen, penghukuman berdasar status tersangka, hingga ketiadaan delegasi eksplisit sanksi di UU PPSK—meninggalkan jejak kerentanan hukum. Celah-celah inilah yang membuka ruang besar bagi terwujudnya pengujian materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, guna mengkalibrasi kembali harmoni antara aturan pelaksana dengan konstitusi dan undang-undang di atasnya.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 164

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.