Isu mengenai penahanan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terus menjadi pembahasan hangat di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum perpajakan. Penurunan tajam realisasi restitusi pada paruh pertama tahun ini memicu spekulasi bahwa otoritas sengaja mengerem pengembalian dana demi mengamankan target penerimaan negara.
Bagaimana fakta sebenarnya? Apakah secara regulasi pemerintah memang dimungkinkan untuk menangguhkan hak wajib pajak ini? Mari kita bedah secara objektif dari sudut pandang kebijakan pusat, dilema operasional, hingga celah hukum perpajakan yang digunakan di lapangan.







