Penerapan sistem Coretax dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membawa kepastian hukum yang lebih tegas terkait tata kelola perwakilan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Badan (perusahaan), sering timbul pertanyaan di tingkat operasional: Apakah semua tindakan staf atau bagian perpajakan internal memerlukan Surat Kuasa Khusus dari Direksi?
Sistem perpajakan modern membedakan dengan jelas antara penugasan akses teknis/klerikal dengan tindakan hukum perpajakan (legal act). Pemisahan ini penting agar perusahaan memahami kapan seorang karyawan cukup dibekali izin akses sistem (user role), dan kapan karyawan tersebut wajib ditunjuk secara resmi sebagai Kuasa Wajib Pajak.







